Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Divonis 4 Tahun, Pelaku Pemerkosa Hingga Hamil Masuk Bui

Redaksi
8 Sep 2023, 18:05 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:09Z

Gambar Ilustrasi pemerkosaan.


Lhokseumawe - MN (18) siswa salah satu sekolah menengah keatas di Aceh Utara akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

Laporan yang kami terima dari pengacara korban, putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh di Banda Aceh menguatkan putusan sebelumnya.

MN tercatat sebagai salah satu siswa sekolah di Aceh Utara, sementara korban OS (16) merupakan siswi sekolah di Kota Lhokseumawe. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu terakhir.

Saat dikonfirmasi penasihat hukum korban Fakhrurrazi menjelaskan, upaya banding ditempuh keluarga MN setelah putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Lhoksukon dengan nomor 2/JN-anak/2023/MS.Lsk tanggal 22 Juni 2023, menyatakan warga Kecamatan Meurah Mulia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan dijatuhi Uqubat 48 bulan kurungan penjara.

Dalam putusan banding, majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh yang diketuai oleh Drs H A Hamid Saleh beserta hakim anggota Dr Drs H Munir, dan Dr Indra Sulaiman, pada 31 Juli 2023 kembali menguatkan putusan MS Lhoksukon. Terdakwa MN juga diminta ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, jelasnya.

Fakhrurrazi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Razi menyebut, kasus ini dilaporkan ibu korban Mhd, warga Kabupaten Aceh Utara pada 8 Mei 2023. Saat itu korban sudah hamil 2 bulan.

"Pelaku terdiri dari tiga orang dan salah satunya masih berstatus anak, yakni siswa sekolah di Aceh Utara. sedangkan terdakwa SM (20) saat ini sedang menjalani persidangan dan satu lainnya DPO" ujar Razi.

Razi berharap pihak terkait memberikan perhatian kepada korban, mengingat orang tua korban berasal dari keluarga tidak mampu.

"Saat ini keluarga juga harus memikirkan biaya persalinan termasuk status korban harus putus sekolah. Kami harap persoalan ini menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Perlu diketahui, Fakhrurrazi merupakan salah satu Advokat yang dikenal selalu membantu pendampingan hukum bagi korban yang kurang mampu, ia saat ini bergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan untuk rakyat Aceh (Cakra) Kota Lhokseumawe.

Penulis: Ibnu Hajar

Iklan