Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Redaksi
8 Agu 2023, 20:02 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:18Z

Kota Langsa - Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa UF alias Oj (28) yang sebelumnya diduga telah merugikan korban DI mencapai Rp600 juta, Selasa (08/08/23).

Pengacara korban Muhammad Iqbal dan Maulana Akbar pada liputanesia.co.id mengatakan bahwa sidang ini mendengar keterangan dari para saksi HR suami terdakwa dan IH sebagai kekasih gelap terdakwa.

Maulana menjelaskan sidang perkara dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa Jalan W.R Supratman No. 10, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni HR dan IH.

Persidangan lanjutan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, kemudian Anggota Majelis Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi dan Akhmad Fakhrizal, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo. ucap Maulana.

Amatan Liputanesia.co.id dalam ruang sidang bahwa dalam pemeriksaan tersebut, saksi HR selaku suami dari terdakwa UF, ketika ditanyai oleh Majelis Hakim, mengakui bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui arisan bodong yang telah dilakukan istrinya, hingga menyebabkan kerugian terhadap korban DI hingga ratusan juta.

"Saya tidak tahu, yang saya tahu tiba-tiba  korban DI datang ke rumah untuk meminta bayaran ganti rugi terhadap penipuan tersebut, maka dari situ saya mengetahuinya," kata saksi HR.

"dan kami sudah membuat perjanjian kesepakatan dengan materai bahwa akan mengganti rugi uang yang telah UF pakai dengan menyicilnya, namun upaya itu tidak berjalan dengan lancar seperti DI harapkan, hingga kasus ini masuk persidangan di Pengadilan Negeri Langsa, lanjutnya.

Sementara itu, seorang saksi lainnya yaitu IH selaku pemilik mobil sewa (taxi) yang selama ini dipakai oleh terdakwa untuk berpergian ke Medan, Sumatera Utara, untuk kepentingan belanja dan lain-lain, juga mengaku bahwa tidak mengetahui tentang perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa selama ini.

"Saya tidak tahu bahwa selama ini dia UF (terdakwa) melakukan penipuan, yang saya tahu di bekerja sebagai pedagang buah salak, jelas IH.

Dan saya sering diberikan dan dibelikan barang-barang oleh terdakwa, seperti baterai mobil, pakaian dan sepatu, serta barang lainnya, terang IH.

Sementara itu, kepada Majelis Hakim terdakwa UF mengatakan bahwa IH, selama itu ada ikut menikmati uang dari hasil penipuan itu, pungkasnya.

Pengacara korban DI, Maulana menambah setelah mendengar semua keterangan kesaksian dari para saksi yang hadir dan pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

Iklan