Kota Langsa - Pengadilan Negeri (PN) Langsa kembali menggelar persidangan kasus perdata terkait gugatan yang dilayangkan oleh salah satu peserta yang tidak lolos dalam proses rekruitmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Kamis (10/08/23).
Penggugat Samsul Bahri, dengan gugatan yang di tujukan kepada Pimpinan DPRK, Komisi I DPRK Langsa dan Tim Panitia Seleksi (Pansel).
Pantauan liputanesia.co.id sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib, namun harus ditunda hingga pukul 14.00 Wib, dikarenakan saat itu pihak penggugat tidak hadir.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fakhrizal, Hakim Anggota Imam Harri Putmana dan Feriyanto, memutuskan untuk para pihak melakukan mediasi dan menunjuk hakim sebagai mediator kepada Muhamad Yuslimu Rabbi.
Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana, mengatakan, bahwa sidang tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan kehadiran dari kedua belah pihak, untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi sebelum masuk ke dalam pokok perkara gugatan.
"Oleh karena semua hadir, maka Majelis Hakim menunjuk mediator, karena perkara perdata wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, yang nantinya Majelis menunggu hasil mediasi dari mediator, berhasil atau tidak," kata Iman.
Untuk hasil mediasi masih dalam tahap proses, dikarenakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016, mediasi dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari dan dapat diperpanjang, lanjut Iman.
"Mediasi prosesnya sifatnya rahasia, para pihak akan mencari solusi penyelesaian perkara secara perdamaian para pihak. Kita tunggu saja nanti hasilnya dari laporan mediator, berhasil atau tidak," ungkap Iman.
Dalam sidang perdata tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Samsul Bahri selaku salah satu peserta yang tidak lolos dalam rekrutmen calon KIP Langsa dengan didampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani dan Maya Indrasari.
Sementara untuk tergugat I Maimul Mahdi, tergugat IV Samsul Bahri, tergugat VI T. Helmi Mirza, tergugat VII Ir Joni, tergugat VIII Norma Khairi, dan tergugat IX Hj Rosmawati diwakili kuasa hukum Chairul Azmi dan M. Ridwansyah.
Kemudian, tergugat II Saifullah Wakil Ketua I DPRK Langsa, tergugat III Zulfikar Wakil Ketua II DPR dan tergugat V Ir. H. T. Hidayat Wakil Ketua Komisi I hadir secara prinsipal tidak didampingi kuasa hukum.
Selanjutnya, untuk tergugat X Mukhsin Ketua Pansel, tergugat XI Liza Agnesta Krisna, tergugat XII Banta Cut, tergugat XIII Hamdani dan tergugat XIV Zaki Ulya diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa Hukum Tergugat I, IV,VI,VII,VIII dan IX, Chairul Azmi, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Samsul Bahri melalui kuasa hukum Muslim A Gani di Pengadilan Negeri Langsa.
"Terkait gugatan yang diajukan ke PN langsa kami layani secara biasa sesuai hukum acara perdata yang berlaku, ini sensasi saja yang harus dilayani," ujar Chairul Azmi.
Menurutnya, bahwa apa yang diajukan penggugat ini terlalu memaksakan diri dan mengada-ada dikarenakan pada dasarnya proses penjaringan serta penyaringan KIP Kota Langsa sudah sesuai mekanisme aturan atau ketentuan yang berlaku.
Sementara itu secara terpisah, Kuasa Hukum penggugat Muslim A Gani, kepada wartawan menyebutkan, bahwa hasil mediasi Gugatan Perkara No.9/Pdt.G/2023 tetap meminta supaya direkrut ulang dari mulai Panitia Seleksi (Pansel) dan meminta pada pertemuan selanjutnya untuk berhadir secara prinsipal kepada semua tergugat.
"Kita minta prinsipal untuk hadir pada mediasi yang akan datang dan kami tetap konsisten dengan gugatan," pungkasnya.