Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Perkara Tanah Syari'un, Kades Sebelat Tegaskan 4 Poin ke Kamaruddin

Redaksi
29 Agu 2023, 01:03 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:15Z
Kepala Desa Sebelat, Isharuddin Saat di Temui Syafit Buraqoh Anak Dari Syari'un di Dampingi Oleh Penasehat Hukum Mouniecka Suharbima SH, Senin (28/8) di Kantor Desa.

Natuna - Perkara tanah syari'un yang terletak di Gunung Sebelat, Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna. Dengan tegas, Kepala Desa (Kades) Sebelat memberikan 4 Poin kepada Kamaruddin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Isharuddin saat ditemui Syafit Baroqah Nur Soddiq selaku pelapor, atas tuduhan Kamaruddin terhadap ayahnya Syari'un membuat surat tanah palsu setahun lalu, dihadapan Penasehat Hukum (PH) Mouniecka Suharbima SH.

"Yang pertama saya akan menghubungi Kamaruddin melalui telpon, untuk menanyakan kapan Ia balik ke midai menyelesaikan perkara tanah dengan pak syari'un," ucap Kades Gunung Sebelat, Senin (28/8/2023) diruang kerjanya.

Kemudian, jika Kamaruddin tidak memberikan kabar. Maka saya sebagai Kepala Desa (Kades) secara resmi akan menyurati Kamaruddin terkait perkara tanah tersebut untuk hadir di Kantor Desa.

"Kedua tak datang juga, pihak Desa kembali meyurati yang ke tiga, dan ke tiga tidak datang. Selanjutnya pihak Desa memutuskan atas perkara tanah yang ditimbulkan oleh Kamaruddin, untuk ditingkatkan menjadi surat Alashak/Seporadik milik pak syari'un," tegas Kades memperjelas perkataannya kepada Sipelapor dan Penasehat Hukum (PH).

Kamaruddin berperkara atas tanah dengan Syari'un setelah ayahnya Kamaruddin semasa hidup menjual berdasarkan surat keterangan "Pernyataan Jual Beli" pada tahun 2002 dalam bentuk kertas segel tahun 2002 ditandatangani kedua belah pihak, antara Penjual atas Nama Abdul Rahman Mat. Ali dan Pembeli Syari'un Mialim dengan saksi-saksi.

Ketua RT. III Gunung Sebelat, Sutarman Ali Akbar dan sepadan kebun atau tanah Zakarianto yang juga diketahui oleh Kepala Desa Sebelat, Anas. MR.

Sebelumnya pada jumat (25/8) kemarin, Syafit Buraqoh Nur Soddiq bersama ayahnya Sayri'un Mialim didampingi Penasehat Hukum Mouniecka Suharbima SH.

Mendatangi Polsek Midai melaporkan Kamaruddin tentang pencemaran nama baik Syari'un atas tuduhan membuat surat tanah palsu.

Padahal perkara ini, Kamaruddin sendiri pernah dipanggil ke Kantor Camat untuk menyelesaikan berita acara penyelesaian kebun/tanah karena ia mengakui sebagai ahli waris, namun disaat itu dirinya tidak bisa membuktikan kepada camat bahwa Ia memiliki dokumen-dokumen yang dapat dibuktikan di dalam rapat yang dihadiri para perangkat desa maupun kantor yang berkaitan dengan perkara tersebut secara sah dibubuhi tanda tangan dan stempel.

Berita Acara Kesepakatan Tentang Penyelesaian Kebun Yang di Tanda  Dari Kedua Belah Pihak Antara Kamaruddin dan Syari'un Mialim ditanda tangani Oleh Seluruh Aparatur Desa Sebelat dan Kecamatan Midai.

Sehingga Kamaruddin dan Pak Syari'un membuat berita acara kesepakatan tentang penyelesai kebun yang diarsipkan pihak Kecamatan Midai dengan Nomor: 593.7/PEM/2021/377 yang berbunyi.

a. Saudara Komarudin sebagai ahli waris akan melanjutkan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Kabupaten Natuna di Ranai dalam waktu sesingkat-singkatnya menunggu saudara Amirudin (Adik Kandung) datang ke Kecamatan Midai dari Tanjungpinang untuk melanjutkan masalah yang ditangani oleh Kepala Desa Sebelat dan Camat Midai

b. Berdasarkan keputusan apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu (8 Bulan) terhitung dari tanggal 10 November 2021 s/d 10 Juni 2022 apabila kasus ini tidak ada tuntutan dari pihak saudara Kamaruddin kepada saudara Syari'un maka kebun tersebut sepenuhnya menjadi milik saudara Syari'un sebagai pembeli.

c. Sebelum ada keputusan, kebun tersebut dikelola oleh Desa Sebelat dan tidak boleh diganggu gugat oleh kedua belah pihak.

d. Hasil kebun tersebut akan dibagi dua antara desa sebagai pengelola dan dengan pihak pemenang.

e. Dalam pembuatan surat berita acara ini saudara Kamaruddin sebagai pihak penuntut. Saudara Syari'un Mialim pihak yang dituntut tidak akan menuntut pihak Kecamatan dan Desa yang membubuhi tanda tangan didalam pembuatan surat tersebut.

Perlu diketahui, menurut keterangan Penasehat Hukum (PH) sipelapor bahwa, Kamaruddin tidak melaporkan Syari'un secara resmi dalam penafsiran kata PH sipelapor ketika dimintai keterangan Awak Media diluar Kantor Desa mengatakan semacam (Abuse Of Power) dengan mengunakan kekuatan oknum polisi untuk menakut-nakuti (Intimidasi) klien Kami," terang PH sipelapor menirukan bahasa dari klienya pak Syari'un.

Harapan PH sipelapor kepada pihak Desa Sebelat, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya pemerintah yang baik dan berintegritas," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan ke dua kalinya, kami masih belum mendapatkan tanggapan dari kamaruddin.

Iklan