Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Penantian Panjang Yang Ditunggu Oleh Para Narapidana

Redaksi
17 Agu 2023, 14:01 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:17Z


Kota Langsa - Kegiatan penyerahan remisi umum untuk Narapidana dan Anak Lapas Kelas II B Langsa dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun, sebuah penantian panjang yang ditunggu oleh para Narapidana, Kamis (17/08/23).

Bertempat di Lapangan Upacara Lapas Kelas II B Langsa, Jalan Panglima Polem No.39, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa-Aceh.

Kegiatan penyerahan remisi kepada narapidana dan anak berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS -
1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2023 Menteri Hukum dan HAM RI.

"Total jumlah Narapidana Lapas Kelas II B Langsa yang menerima remisi 329 orang, sedangkan untuk Lapaa Narkotika Langsa 412 orang."

Pj. Walikota Langsa Ir. Said Mahmud Majid, membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 dengan tema besar "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

Pemilihan tema ini berdasarkan  pencapaian  yang telah diraih  Indonesia  dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara. Pencapaian ini merupakan wujud aksi nyata yang progresif.

Aksi nyata yang progresif itu jangan sampai berhenti dan perlu untuk melanjutkan pembangunan dengan  semangat 'estafet. Hari Ulang Tahun RI ke-78 pada tahun  ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir.

Selayaknya olahraga estafet, Hari Ulang Tahun RI tahun ini merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan. Ini adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju momentum ini Terus Melaju untuk Indonesia Maju.

Adapun jumlah Narapidana Lapas Kelas II B Langsa dan Lapas Narkotika Langsa, sbb :
a. Narapidana Lapas Kelas II B Kota Langsa yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 329 orang yang terdiri dari :
1) Remisi 1 bulan sebanyak 70 orang.
2) Remisi 2 bulan sebanyak 66 orang.
3) Remisi 3 bulan sebanya 104 orang.
4) Remisi 4 bulan sebanyak 62 orang.
5) Remisi 5 bulan sebanyak 17 orang.
6) Remisi 6 bulan sebanyak 10 orang.

b. Narapidana Lapas Narkotika Langsa yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 412 orang yang terdiri dari :
1) Remisi 1 bulan sebanyak 5 orang
2) Remisi 2 bulan sebanyak 44 orang.
3) Remisi 3 bulan sebanya 92 orang.
4) Remisi 4 bulan sebanyak 207 orang.
5) Remisi 5 bulan sebanyak 41 orang.
6) Remisi 6 bulan sebanyak 23 orang.

Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Saya berpesan kepada seluruh warga  binaan yang  mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. tutup Pj. Walikota Langsa.

Iklan