Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Penantian Panjang Pelamar Kerja PTPL di RS Arun Lhokseumawe

Redaksi
8 Agu 2023, 15:09 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:19Z
Gambar ilustrasi.

Lhokseumawe - Proses rekrutmen yang dilakukan PTPL beberapa bulan lalu hingga kini belum ada kejelasan kapan pengumuman lanjutan diumumkan. Rekrutmen pun telah selesai, “seperti jalan ditempat, merupakan istilah yang menggambarkan tentang penantian panjang bagi pelamar kerja PTPL yang sempat viral di Kota Lhokseumawe pada saat itu.”

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan pada hari Selasa (13/06/2023) telah memutuskan, “bahwa harus melaksanakan recruitment dan assessment secara terbuka menyeluruh,” hal itu pernah diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Usaha PTPL, Boy Haqi, saat dikonfirmasi awak media liputanesia di ruang kerjanya, Kamis lalu (22/06).

Lantas bagaimana kelanjutannya sekarang,! berdasarkan brosur penerimaan rekrutmen tenaga kerja yang diterbitkan oleh PTPL beberapa bulan lalu, batas tanggal terakhir bagi pelamar kerja yang mandaftar yakni pada tanggal 27 Juni tahun 2023.

“Dan kabarnya, proses lanjutan dalam penerimaan tenaga kerja PTPL seperti hilang bak ditelan bumi. Konon diduga, risalah RUPS mengenai rekrutmen belum ditandatangani oleh pemegang saham.”

Namun hal itu dibantah oleh pihak PTPL. Direktur Pengembangan Usaha PTPL, Boy Haqi, mengatakan, “Seleksi masih dalam proses pemberkasan penyeleksian berkas, RUPS sudah di ttd semuanya,” ujarnya.

Saat ditanyakan oleh awak media, kapan kira kira rampung,? Boy Haqi menjawab, Masih tahap pemberkasan dari panpel pak..harap maklum, tutupnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (08/08/2023).

Ditempat terpisah, sebelumnya, Terkait kapan kejelasan lanjutan bagi pelamar yang sudah mendaftar, ini penjelasan Pj Wali Kota Lhokseumawe melalui Sekda T Adnan pada Jum’at kemarin (04/08).

T Adnan diruang kerjanya mengatakan, “masalah itu, coba tanyakan kepada PTPL aja, saya pun tidak ikut dalam rapat RUPS, saya sendiri tidak mentandatangani karena tidak hadir, masalah itu saya sedang pelajari dulu, jadi tanyakan aja ke PTPL,” ujarnya singkat.

Penantian panjang pelamar kerja PTPL di RS Arun Lhokseumawe juga ditanggapi oleh netizen di akun instagram milik PTPL dengan nama akun IG pt.p_lhokseumawe.

IG pt.p_lhokseumawe mengumumkan, “Wa’laikum assalam rahmatullahi barakatuh, sabar ya kakak masih tahap proses seleksi berkas,kebetulan berkas yang masuk dah konfirmasi ke Panpel lumayan buaanyak, insyaallah kalau rezki takkan kemana, selalu ihtiar dan berbaik sangka dengan Takdir_Nya.”

Netizen pun mengomentari pengumuman tersebut, salah satunya dengan nama akun IG evi_xxx mengatakan, “Apa Cuma formalitas saja kah, kasian orang menunggu gk ada kepastian.”

Netizen lainnya, Akun IG agaxxxxx, “iya ne PT, orang berharap tp sampai skrg gak ada kabar, jngn2 data kami kalian jual pula.”

Melansir dari laman hukumonline, mengenai risalah RUPS, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 340) menjelaskan tentang ketentuan risalah RUPS sebagai berikut:

1. Pembuatan Risalah RUPS Bersifat Imperatif

Setiap penyelenggaraan RUPS “wajib” dibuat risalahnya, karena itu pembuatannya bersifat “imperatif” (mandatory rule). RUPS yang tidak dibuat risalahnya, tidak sah dan dianggap tidak pernah ada (never existed), akibatnya hal-hal yang diputuskan dan ditetapkan dalam RUPS tidak dapat dilaksanakan.

2. Yang Wajib Menandatangani Risalah RUPS yang Tidak Dibuat dengan Akta Notaris

Apabila risalah RUPS tidak dibuat dengan “akta notaris”, yang dibebani kewajiban untuk “menandatangani” adalah:

a. Ketua rapat; dan
b. Paling sedikit 1 orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

Menurut Penjelasan Pasal 90 ayat (1) UUPT, tujuan dari penandatanganan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS.

Iklan