Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

OTG Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Barang Impor Ilegal

Redaksi
9 Agu 2023, 14:24 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:18Z

Kota Langsa - Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa (BCL) bersinergi dengan Kodim 0104 Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa melakukan operasi bersama pada hari Kamis (3/8) dini hari Pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, dan di Gudang PT. APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.


Dalam Konferensi Pers Rabu, 9 Agustus 2023, Kepala BCL Sulaiman menyampaikan bahwa dalam Operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa 7 (tujuh) ekor kambing, 100 box @12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan. Juga diamankan berupa 1 (satu) unit kapal motor dan 1 (satu) unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut dan akan digunakan sebagai barang bukti.


Para Pelaku yang diamankan pada saat kejadian berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial AW, I, IK, MS, R, N, dan I. Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainyaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda, ucap Sulaiman.


Berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023. Saat ini 4 (empat) orang dari 11 (sebelas) pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023.


Adapun Dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang berbunyi: “Setiap orang yang: 

a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

b. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;

c. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);

d. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;

e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dan seterusnya sampai huruf h.


"dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelas Kepala BCL.


Kepala BCL menambahkan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja BCL yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 


Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa terdiri dari Daerah Administrasi Pemerintahan:

1. Kota Langsa

2. Kabupaten Aceh Timur

3. Kabupaten Aceh Tamiang

4. Kabupaten Gayo Lues

5. Kabupaten Aceh Tenggara


Dan didukung dengan adanya Pos Pengawasan yang berlokasi pada :

• Pelabuhan Kuala Langsa

• PelabuhanKuala Idi

• Pelabuhan Matang Nibong

• Pelabuhan Seruway


Tidak hanya untuk melindungi masyarakat kegiatan ini, namun menjaga dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan, tutup Sulaiman.



Iklan