Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 Kabupaten Kepulauan Anambas Ditandatangani

Redaksi
31 Agu 2023, 23:22 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:14Z

Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 Kabupaten Kepulauan Anambas Ditandatangani, Kamis (31/8/2023).


Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menandatangani nota kesepatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Penandatanganan yang disepakati bersama badan anggaran dan TAPD ini berlangsung dalam rapat paripurna di kantor DPRD Anambas, Kamis (31/08/2023).

Ketua DPRD Hasnidar tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 dalam rapat paripurna di kantor DPRD Anambas, Kamis (31/08/2023).

Sebesar Rp 818,726,687,132 atau sekitar Rp 818,7 miliar yang ditandatangani bersama itu, menjadi acuan dasar dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) tahun anggaran 2024.

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra (kiri kedua) didampingi Sekretaris Daerah, Sahtiar (kiri) dan Ketua DPRD Anambas, Hasnidar (kanan kedua) didampingi Sekretaris Dewan, Jhon Aquarius Putra (kanan) ketika foto bersama usai menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2024.


Melansir dari laman zonasidik.Com, "Alhamdulillah, penandatangan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 telah tercatat. Kemungkinan jumlah tersebut bisa terjadi perubahan pada akhirnya nanti, tapi marilah kita bersama-sama berpikir positif apapun yang akan menjadi keputusan nantinya tentulah mempunyai dasar dan pertimbangan serta alasan yang mendasar," ucap Ketua DPRD, Hasnidar.

Wakil Bupati Wan Zuhendra tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 dalam rapat paripurna di kantor DPRD Anambas, Kamis (31/08/2023).

Hasnidar menjelaskan Rancangan KUA dan PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.

Hal itu juga termasuk prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi bupati terpilih, prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan sesuatu dari pada yang lain dan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada.

Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Kamis (31/8/2023).

Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Kamis (31/8/2023).

"Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 ini, kita akui bersama telah mengalami sedikit keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam permendagri 84 tahun 2022," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Hasnidar rapat paripurna hari ini merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib harus dilaksanakan bersama, yang nantinya semua ini, mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran.

Para tamu undangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Kamis (31/8/2023).

"Harapan kita bersama rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024 yang nantinya akan di bahas oleh badan anggaran DPRD dan TAPD, dapat disahkan tepat waktu," harapnya.

(Galeri/T Azhar)

Iklan