Kota Langsa - Seorang nasabah PT Adira Langsa, nekad menjual sepeda motor kredit miliknya secara sepihak, berakhir dalam penjara 10 Bulan,
Nasabah berinisial Afz yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, dijatuhi hukuman (vonis) 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa terhadap kasus Penggelapan Sepeda Motor (Sepmor) kredit.
PT Adira Finance Cabang Langsa telah melaporkan Alfiza, dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit. Dimana, Afz menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan PT Adira Cabang Langsa.
Supervisor PT Adira Langsa, Muhammad Hatta menyampaikan, Afz sudah tidak ada pembayaran dari angsuran ke 7 di bulan Juli 2022. Dia tidak koperatif, sulit dihubungi dan sudah pindah ke Calang ikut suaminya.
Dikarenakan tidak ada itikad baik Nasabah untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan bahwa unit tersebut sudah dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan.
“maka, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 September 2022, PT Adira Langsa melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa mulai 1 Mei 2023”, jelas Supervisor Adira.
M Hatta melanjutkan, PT Adira Finance tidak bisa melegalkan pengalihan kepada orang lain dengan tanpa izin dan nasabahpun sudah tidak kooperatif, maka kita laporkan ke Polres Langsa dengan laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022 /SPKT/POLRESLANGSA/POLDA ACEH.
Dari persidangan diketahui bahwa nasabah bekerjasama dengan ZU (DPO), dimana awalnya ia mendapatkan uang Rp 3 juta sebagai DP kredit dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit.
“dengan dijatuhi Hukuman kepada tersangka penggelapan (nasabah), kita berharap kasus ini tidak terulang lagi kedepannya. Baik itu karena tergiur dengan imingan uang yang diberikan atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit kepihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada PT Adira”, pungkas Hatta.
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, saat dikonfirmasi media, Rabu (30/08/23) mengatakan, benar perkara tersebut sudah pernah disidangkan dan diputuskan pada 7 Agustus 2023 lalu.
Terdakwa Afz binti Pnmn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“sesuai Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs, maka terdakwa dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan”, pungkas Iman Harrio.