Aceh Tamiang - Lembaga Advokasi Hutan Lestari ( LembAHtari) dan juga sebagai Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau FCSR Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan surat tertulis kepada Pimpinan DPRK dan Komisi I.
Sayed Zainal Direktur Eksekutif LembAHTari dan Ketua FCSR Aceh Tamiang pada liputanesia.co.id saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 11 Agustus 2023, menyampaikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023 kita secara resmi surat sudah dikirim Ke DPRK dan membuat tembusan ke Pj Bupati dan Komisi Ombudsman RI Perwakilan Aceh melalui Pos.
Surat yang kami layangakan ke Pimpinan DPRK Aceh Tamiang perihal untuk segera mengagendakan pelaksanaan RDP, dengan memanggil serta menghadirkan pihak Pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Aceh, Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Pejabat atau Unsur ASN dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun 2022 dan atau pada saat Mursil menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang.
Yang mana mereka ini tidak lain sebagai Unsur Panitia B, sesuai Peraturan Kepala BPN RI Nomor : 7 Tahun 2017, Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI, Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, ucap Sayed.
"Memanggil perusahaan yang kami maksud dan para Datok Penghulu yang berdomisili di wilayah administrasi Desa yang berada dan dekat dengan Perusahaan dan juga menghadirkan Dinas Pertanahan Pemkab Aceh Tamiang," lanjut Sayid
Adapun hasil Identifikasi kami sebagai berikut :
1. PT Sri Kuala, pemberian hak, 31-05-1993, 13/ HGU/ BPN/ 1993 sertifikat, U. No.92, pembukuan 18-11-1993, letak Batang Ara Kec. Karang Baru luas ± 401 Ha, berakhir 13-12-2024.
2. PT. PN I (Simp. Kanan), pemberian hak, 06-04-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No.126, pembukuan 16-12-1999, luas ± 1.080,4 Ha, berakhir 20-12-2024.
3. PT. PN I (Tj. Seumentok), pemberian hak, 06-09-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No. 125, pembukuan 16-12-1999, luas ± 1.969,3 Ha, berakhir 20-12-2024.
4. PT. PN I (Kaloy), pemberian hak, 06-19-1999, 82/ HGU/ BPN/ 1999, sertifikat U. No. 127, pembukuan 16-12-1999, luas ± 2.180,8 Ha, berakhir haknya 20-12-2024.
5. PT. Socfindo (M. Ara – Seleleh), pemberian hak 10-11-1997, 150/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 117, pembukuan 21-03-1996, luas ± 1998,53 Ha, berakhir hak 01-01-2024.
6. PT. Socfindo (Mopoli), pemberian hak 27-11-1997, 145/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 118, luas ± 910,4 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hal 01-01-2024.
7. PT. Socfindo (Alur Selawe cs), pemberian hak 17-10-1997, 128/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No.114, luas ± 285,65 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.
8. PT. Socfindo (Seumadam), pemberian hak 17-10-1997, 127/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No. 113, luas ± 336,85 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.
9. PT. Socfindo (Tj. Genteng), pemberian hak 20-10-1997, 130/ HGU/ BPN/ 1997, sertifikat U. No.115, luas ± 354,40 Ha, pembukuan 21-03-1998, berakhir hak 01-01-2024.
Sayed menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan observasi langsung kelapangan terkait permasalahan ini dan sudah menghasilkan empat poin penting yang harus menjadi perhatian oleh Pimpinan DPRK Langsa, terang Sayid.
Adapun empat poin penting sebagai berikut;
1. Tidak ada penjelasan atau ekspose publik dari Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Aceh dan atau Kabupaten, apakah perpanjangan izin HGU sudah terbit yang baru.
2. Berapa luas, fasilitas umum, publik atau sosial yang dikeluarkan (inclave) untuk kepentingan Desa, bagi Desa yang berdomisili di dalam atau sekitar perusahaan.
3. Kami tidak dan atau belum mengetahui secara persis konkrit tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan dari sumber CSR 2022 dan 2023, karena hal ini merupakan kewajiban, bukan belas kasihan.
4. Kami belum mengetahui dan menerima informasi kewajiban perusahaan sebagai pemegang izin HGU untuk pembangunan kebun masyarakat atau kewajiban kemitraan dengan pola plasma kepada masyarakat yang bertempat tinggal/ domisili di wilayah Desa di lokasi perkebunan, sesuai pasal 40 dan pasal 41 huruf I berdasarkan peraturan Kepala BPN RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan HGU dan Peraturan Menteri Pertanahan RI No. 18 Tahun 2021, Tentang Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Semoga apa yang telah kami lakukan ini menjadi hal penting pertimbangan bagu Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Instansi terkait lainnya, agar segera menanggapi sehingga permasalahan ini tidak berlarut, tutup Sayed Zainal.