Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KPU RI Menolak Surat Pengajuan Anggota KIP Aceh Tamiang

Redaksi
11 Agu 2023, 19:53 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:18Z


Aceh Tamiang - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan tegas menolak untuk terbitkan Surat Keputusan (SK) Calon Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk Priode 2023-2028.


Alasan KPU menolak pengajuan Komisi I DPRK Aceh Tamiang beberapa hari yang lalu dikarenakan tidak adanya tandatangan persetujuan Ketua DPRK Aceh Tamiang.


Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menggelar Konferensi Pers di Ruangnya, yang dihadiri oleh Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe, Sekretaris KIP Kabupten Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, pada Jumat (11/08/23) sore.


Suprianto menjelaskan bahwa dirinya telah menerima surat dari KPU RI kemarin, sembari menunjukan surat pada awak media.



Isi surat dari KPU RI dengan Nomor: 792/ SDM.13/04/2023 disebutkan bahwa KPU RI ada menerima surat usulan tentang penetapan calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang dari Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nomor 170/1423 tanggal 26 Juli 2023 perihal pengantar untuk mendapatkan SK dari KPU RI tentang Penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.


Ketua DPR menjelaskan isi suratnya, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, anggota KIP Kab/Kota diusulkan oleh DPR Kab/Kota ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota.


KPU juga menyatakan, DPRK Aceh Tamiang telah menyampaikan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang penetapan calon terpilih dan cadangan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 melalui surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang tentang sebagaimana tersebut.


KPU dalam suratnya menyatakan, bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2 belum terdapat tandatangan Ketua DPRK Aceh Tamiang.


KPU menegaskan, menindaklanjuti hasil pencermatan sebagaimana tersebut angka 3 dan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut angka 1, agar Ketua DPRK dapat melengkapi pencantuman tanda tangan pada keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Penetapan calon terpilih dan cadangan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.


“Tadi pagi saya sudah menggelar rapat dengan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur untuk membahas tentang adanya surat dari KPU tersebut,” ungkap Suprianto.


Menurut Suprianto, belum ada langkah-langkah berikutnya untuk menyikapi tentang surat dari KPU itu. “Ya belum ada kesimpulan untuk menyikapi tentang adanya surat dari KPU itu,” tegas Suprianto menjawab pada acara konferensi pers tersebut.


Sementara sebelumnya berita Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menyatakan proses rekrutmen calon komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 diduga cacat hukum dan dirinya sudah melaporkan kasus terkait rekrutmen KIP Aceh Tamiang itu ke Polres Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu. Namun pengusutan kasus tersebut masih berjalan dan belum tuntas di Polres Aceh Tamiang.


Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha pada konferensi pers di ruang ketua DPRK Aceh Tamiang,  menyatakan KPU RI telah mendelegasikan KIP Aceh untuk mengambil alih KIP Aceh Tamiang yang saat ini belum ada anggota KIP Aceh Tamiang yang di-SK-kan oleh KPU RI.


“Dua hari yang lalu ada Wakil Ketua KIP Aceh dan anggota KIP Aceh Tamiang yang berkunjung ke Aceh Tamiang. KIP Aceh sudah mengambil alih tugas KIP Aceh Tamiang dan Proses tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan lancar,” tegas Yuhardha.

Iklan