Kota Langsa - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa menolak rancangan qanun (Raqan) terkait penyertaan modal dengan menghapus gedung Cakdon dalam aset Pemko.
Ketua Komisi III Faisal pada liputanesia.co.id menyampaikan bahwa seluruh anggota komisi tidak menerima dengan raqan penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah (BAS) apabila gedung Cakdon hilang dari aset Pemko Langsa.
Penolakan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRK Langsa, Senin (28/08/23) di ruang sidang dewan setempat melalui padangan Komisi III yang menyatakan bahwa draft tersebut tidak sesuai dengan Program Legislasi (Proleg) Tahun 2023 oleh Panitia Legislasi (Panleg) DPRK dan tidak perlu dilanjutkan lagi untuk dibahas, ucap Faisal.
Ketua Komisi III Faisal, yang didampingi anggotanya, Zulkifli Latif, Melvita Sari, Pangian Widodo (Wiwid) dan Fajri (Ateng) pada liputanesia.co.id, diruangan komisi mengatakan, dengan tegas kami secara pribadi tidak setuju dan menolak penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah dengan menjadikan aset (Lahan dan Gedung Cakra Donya) Kota Langsa sebagai konversi modalnya.
Pada keputusan Paripurna sebelumnya, Komisi III jelas menyampaikan, bahwa Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah oleh Pemko Langsa disetujui dengan modal "Berupa Keuangan, Bukan Tanah dan Bangunan". Ini berdasarkan Keputusan Panleg DPRK terhadap Proleg Kota Langsa tahun 2023, lanjutnya.
"makanya, dalam rapat Paripurna Laporan Komisi DPRK hari ini, kami selaku Komisi III tegas menyampaikan bahwa draft rancangan qanun Penyertaan Modal Pada Bank Aceh berupa "Tanah dan Bangunan" yang diusulkan oleh Pemko Langsa tidak perlu dilanjutkan lagi", ucap Ketua Komisi III.
"Draft Penyertaan Modal pada Bank Aceh ni bertentangan atau sangat berbeda dengan Rancangan Qanun yang diusulkan BPKD Kota Langsa yang sudah kita setujui pada rapat Paripurna sebelumnya," jelasnya.
Faisal menambahkan, berdasar itulah pembahasan draft Raqan tersebut tidak ada dasar untuk dilanjutkan karena Proleg yang disahkan tidak sesuai dengan draft rancangan yang diajukan.
Memang penyertaan modal dengan Tanah dan Bangunan dibenarkan, namun dalam Proleg yang sudah disahkan adalah penyertaan modal dengan Keuangan, bukan dengan Tanah dan Bangunan, walaupun nantinya dikonfersikan dengan uang, ujarnya.
"sehingga keputusan Komisi III yang sudah disampaikan oleh Melvita Sari dalam Paripurna hari ini, merekomendasikan terhadap Raqan Penyertaan Modal Pemko Langsa kepada Bank Aceh Syariah Untuk tidak diteruskan pembahasannya pada Panitia Legislasi", ungkap Faisal.
Sementara itu, Zulkifli Latif menyampaikan ada beberapa usulan Pemko Langsa pada rapat paripurna sebelumnya seperti Penambahan Modal pada PT Pelabuhan Kota Langsa (Perseroda) atau Pekola, namun itu merupakan Qanun diluar Proleg.
"qanun diluar Proleg yang diusulkan Pemko Langsa nantinya akan dibahas ditingkat Banleg terlebih dahulu dan akan ditetapkan SP2 terhadap itu. Sehingga mitra kerja dari Komisi terkait yang akan membahas hal tersebut", pungkas Zulkifli yang merupakan Ketua Banleg.