Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong Masuk Babak Persidangan

Redaksi
1 Agu 2023, 15:18 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:20Z


Kota Langsa - Kasus penipuan berkedok arisan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa UF alias Oj (28) telah masuk ke babak persidangan di Pengadilan Negeri Langsa dengan nomor perkara 94/Pid.B/2023/PN.Lgs.

Amatan awak media, sidang perkara tersebut untuk pertama kali telah dijadwalkan pada Selasa, 01/08/23 bertempat di Ruang Sidang Utama PN Langsa dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara Korban Muhammad Iqbal menjelaskan, Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, pada pokoknya menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan Oj adalah menipu korban berininsial DI dengan menawarkan arisan get, yang dijanjikan korban akan mendapatkan keuntungan 2 kali lipat.

Muhammad Iqbal menambahkan, Bahwa pada tenggang waktu penarikan uang arisan yang dijanjikan terhadap korban, Oj berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, dan Oj membuat syarat yang mengada-ada kepada korban jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.

Modus ini berkali-kali dilakukan oleh Oj memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada Korban tenyata tidak ada, ungkap Iqbal.

Modus yang dilakukan Oj membuat Korban merasa tergantung dengan janji palsu sehingga mau menuruti permintaan Oj.

Dalam kurun waktu 2021 - 2022, Oj berhasil menipu korban berkali-kali sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 600 juta rupiah.

Oj kemudian memanfaatkan uang yang disetor oleh korban untuk kepentingan pribadinya, kata Iqbal kepada awak media ini.

liputanesia.co.id saat menghubungi korban via seluler dan menyampaikan "Ya, saya yang sudah dirugikan oleh perbuatan Oj, dan kemudian telah melaporkan kasus ini sebelumnya ke Polres Langsa beberapa bulan lalu." ucapnya.

Saya sangat bersyukur perkara ini sudah disidangkan, dan saya telah jelaskan semua yang saya alami selama ditipu oleh Oj di persidangan.

Harapan saya di persidangan ini nantinya ada keadilan yang diberikan Majelis Hakim, dan tentunya juga diharapkan nanti bisa menjadi efek jera bagi Oj yang telah menipu saya", ujar korban.

Sebelumya juga, Oj telah diputus 3 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Langsa nomor 6/Pid.B/2023/PN.Lgs tertanggal 16 Maret 2023 dikarenakan perbuatannya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual hp iPhone. pungkas Muhammad Iqbal.

Iklan