Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ka Imigrasi Kelas II Tanjungpinang Coffe Morning Bersama Insan Pers, Apa Aja Yang Dibahas

Redaksi
16 Agu 2023, 21:59 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:17Z
Ka. Imigrasi Kelas II Tanjungpinang, Kasi Intelijen dan Humas Saat Membuka Acara Coffe Morning Bersama Insan Pers di Kedai Kopi Batu 10, Rabu (16/8).


Tanjungpinang - Kepala Kantor (KA) Imigrasi Kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza, Coffe Morning bersama Insan Pers Kota Gurindam 12, jalin kemitraan dan keterbukaan informasi tentang pelayanan kantor Imgirasi, Rabu (16/8/2023).


Acara Coffe morning tersebut dilaksanakan, di Kedai Kopi Km-10 Tanjungpinang dalam rangka menyambut Hut Dirgahayu RI ke 78. Sekaligus menyampaikan beberapa perkembangan terbaru, terkait pembuatan paspor secara elektronik.


Khairil Mirza, ketika menyapa para Insan Pers. Baik yang telah hadir terlebih dahulu maupun yang sedang berhalangan, agar selalu memberikan masukan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpinang.


Sebagai contoh dalam pengurusan dokumen Negara (Paspor), harus betul-betul diperhatikan adalah kelengkapan berkas. Seperti, kartu identitas KTP, KK, Akte kelahiran, Ijazah/surat nikah bagi yang sudah menikah," ujar KA. Imigrasi Kelas II Tanjungpinang sambil mempersilahkan para Insan Pers menikmati kopi yang telah siap tersaji.


Lain halnya dengan penggantian/perpanjangan masa berlaku paspor, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.


Karena menurutnya,"  banyak pemohon yang mengunakan jasa calo untuk mengurus paspor ke imigrasi Tanjungpinang," ungkapnya.


Salah satu penyebab maraknya para calo Imigrasi di kelas II Tanjungpinang tidak lain kurangnya pengetahuan dari para pemohon, sehingga mereka memilih menggunakan jasa calo, sambungnya.


Disaat KA. Imigrasi Kelas II Tanjungpinang memberikan pemahaman kepada para Insan Pers yang berkaitan dengan pengurusan paspor.


Beberapa Insan Pers sempat memberikan pertanyaan mengenai persyaratan pembuatan paspor baru, terutama yang mempunyai dokumen diluar Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Kepri. Seperti misalnya dari Medan, KA. Imigrasi kembali menjawab pertanyaan yang dilontarkan.


"Pihak Imigrasi Kelas II Tanjungpinang tetap bisa memproses, namun harus dilakukan tahapan-tahapan. Salah satunya, surat keterangan domisili dari tempat tinggal pemohon. Untuk lebih jelasnya lagi, biar humas imigrasi saja yang menjelaskannya,"pungkasnya menjawab pertanyaan para Insan Pers.


Selanjutnya, Humas KA. Imigrasi Kelas II Tanjungpinang, Ryawantiri menjelaskan tentang paspor elektronik dan paspor biasa yang telah dikeluarkan oleh pihak KA. Imigrasi Kelas II Tanjungpinang selama tahun 2023.


"Untuk di bulan juli 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpinang telah mengeluarkan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 251 paspor, sedangkan pada bulan juni 2023. Imigrasi Kelas II Tanjungpinang telah mengeluarkan paspor biasa sebanyak 1897 paspor dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 168," terang Humas.


Artinya, sedikit ada peningkatan dari bulan juni kebulan juli 2023.


Perlu diketahui, untuk pendaftaran tetap adanya inovasi dari pusat dan juga mempermudah masyarakat selama ini, maka dapat mengunakan aplikasi M. Paspor hampir 90 % (Persen) masyarakat dapat mengunakan aplikasi Workin.


"Workin ini untuk lansia di atas 65 tahun, anak balita 5 tahun ke bawah, ibu hamil dan disabilitas. Pihak KA. Imigrasi Kelas II Tanjungpinang memberikan kompensasi pelayanan bagi masyarakat, dengan mengutamakan 5 S. Yaitu, Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. Silahkan masyarakat melaporkan di meja pengaduan dengan harus melengkapi bukti dan fakta-fakta," tutup Humas.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpinang membawa acara Coffe Morning bersama para Insan Pers didampingi langsung oleh Kasi Intelijen Imigrasi Puthut Sridono, beserta dengan staf lainnya.


Iklan