Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Empat Unit Kapal Berbendera Vietnam Dimusnahkan Kejari Natuna

Redaksi
11 Agu 2023, 23:56 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:18Z
@liputanesia

Natuna - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 4 (empat) unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam.

Empat unit kapal berbendera Negara Vietnam dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan bertempat di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna, Kamis (10/8/2023).

Bahwa 4 (empat) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam.

Bahwa 4 (empat) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, dengan rincian sebagai berikut:

Kapal KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.

Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG berbendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.

Kapal KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.

Dan terakhir, yakni, Kapal KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar.

Iklan