![]() |
@liputanesia |
Empat unit kapal berbendera Negara Vietnam dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan bertempat di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna, Kamis (10/8/2023).
![]() |
Bahwa 4 (empat) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam. |
Bahwa 4 (empat) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, dengan rincian sebagai berikut:
Kapal KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.
Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG berbendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.
Kapal KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.
Dan terakhir, yakni, Kapal KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar.