Kota Langsa - Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa menangkap barang diduga impor ilegal.
Penangkapan barang diduga impor ilegal yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai dipimpin oleh Plt. Seksi Penindakan Bea Cukai Langsa Priyo Hadi bertempat gudang PT. Api, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kamis (03/08/23).
Informasi yang diperoleh bahwa barang tersebut masuk dari Pelabuhan tikus Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, setelah dilakukan pengecekan di pelabuhan tersebut tidak ada lagi barang yang didapat.
Adapun identitas supir dan penjaga gudang nama supir M. Suherman (43), Wiraswasta, alamat Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, sementara identitas penjaga gudang Adi (45), Wiraswasta, Alamat Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur
Saat ini barang bukti diduga impor ilegal tersebut telah diamankan dikantor Bae cukai langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman pada liputanesia.co.id komunikas via WhatsApp membenarkan perihal penangkapan yang di lakukan oleh timnya tadi malam, untuk selanjutnya Sulaiman tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang Dinas Luar (DL) ke Banda Aceh.
Selanjutnya Humas BCL Muhammad Ade pada liputanesia.co.id saat dikonfirmasi memberikan tanggapan; "Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap 7 (orang) orang yang diduga pelaku, 1 (satu) unit Kapal Motor, 1 (satu) unit Mobil Box dan barang-barang berupa 7 (tujuh) ekor Kambing, Bibit kelengkeng dan Teh Hjau, yang diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006. Dan sampai dengan saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan," pungkas Humas BCL Ade.