Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

BCL Absen Sidang Prapid Perdana

Redaksi
4 Agu 2023, 19:26 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:19Z

Kota Langsa - Kantor Bea Cukai Langsa (BCL) tidak hadir (Absen) pada sidang perdana Praperadilan (Prapid) yang di gelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Langsa Jalan W.R. Supratman No.10 Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Jumat (04/08/23).

Praperadilan (Prapid) terkait perkara dugaan BCL bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh,

Amatan liputanesia.co.id dalam ruang sidang, sidang perkara dilaksanakan sekitar pukul 10.30 Wib, dengan agenda pembacaan tiga pokok perkara Prapid yang dipimpin oleh masing-masing Majelis Hakim, yakni Iman Harrio Putmana, kemudian Feriyanto dan Muhammad Yuslimu Rabbi.

Masing-masing Ketua Majelis Hakim dalam tiga perkara tersebut menyampaikan, bahwa pihak termohon atau tergugat yakni BCL, tidak berhadir dalam persidangan itu dengan melampirkan surat ketidakhadiran dan permohonan penundaan sidang yang sah kepada Majelis Hakim, hingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jum’at 11 Agustus 2023 pukul 10.00 Wib.

Majelis Hakim, Iman Harrio Putmana sebelum menutup sidang mengatakan, bahwa ketidakhadiran Para pihak (tergugat) dianggap sah karena adanya surat pemberitahuan resmi tidak bisa hadir dikarenakan urusan dinas dan meminta penundaan jadwal sidang.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly mengatakan, bahwa ketiga sidang tersebut ditunda karena tidak hadirnya pihak Bea Cukai Langsa.

Adapun permohonan yang diajukan adalah 3 Prapid dengan nomor perkara :
1/Pid.Pra/2023/PN Lgs, Penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 63.400 batang dengan minibus.
2/Pid.Pra/2023/PN Lgs, Penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truck.
3/Pid.Pra/2023/PN Lgs, Penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.

"Dan ketiganya mengenai Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," ucap Said.

Direktur LSM Gadjah Puteh menambahkan, bahwa ketidakhadiran pihak Bea Cukai pada 3 sidang Prapid dengan tiga majelis hakim yang berbeda hari ini tentunya membuat kami sebagai Pemohon merasa kecewa.

“kita menginginkan agar kasus Prapid dapat terungkap segera di persidangan. Ketidakhadiran Bea Cukai hari ini sudah kami prediksi sejak awal, mungkin sebagai upaya penguluran waktu”

“namun karena mereka sudah menyurati pihak PN untuk minta penundaan persidangan, kita harus menghormati keputusan Majelis Hakim dengan menyetujui penundaan tersebut”, jelas Direktur Gadjah Puteh.

"Kita harap BCL punya itikad baik untuk dapat hadir dalam sidang Prapid selanjutnya, dengan begitu kita dapat mengetahui fakta-fakta di persidangan terhadap bobroknya kinerja BCL," pungkas Said.

Humas BCL, Muhammad Kurniawan pada liputanesia.co.id saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar "Bapak Sulaiman Kepala BCL tidak dapat hadir di persidangan karena sedang dinas luar dan suratnya sudah kita kirim ke PN Langsa sekaligus meminta penundaan jadwal sidang,"

"Dan pihak BCL juga sudah menyurati dan menyerahkan persoalan ini ke Subdit Advokasi Kantor Pusat Bea Cukai," terangnya

Untuk sidang selanjutnya kemungkinan mereka yang akan hadir pada sidang, untuk informasi lebih jelasnya nanti setelah Bapak Kepala sudah berada di Langsa”, pungkas Muhamad Ade Kurniawan.

Iklan