Dalam orasinya, para demonstrans BATIN Kepri, menyampaikan, menolak kebijakan Pemerintah yang di anggap tidak sesuai dengan kearifan lokal mengacu pada Pasal (1) ayat (30) UU. Nomor 32 Tahun 2009 diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, yang bersinggungan langsung baik pada mata pencarian masyarakat pesisir (nelayan), jaminan keselamatan, pelestarian ekosistem laut, serta kestabilan ekonomi pelaku usaha yang berkaitan dengan hasil laut, serta kebiasaan masyarakat sejak dulu.
Ketua Perkumpulan BATIN Kepri, Said Afzaldy, saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini sebenarnya bagian dari pada pernyataan sikap kami, yang kami implementasikan, jadi didalam konteks masing-masing kepentingan yaitu pelaku usaha menyampaikan ada tiga poin disitu.
"Kami meminta pemerintah membuat suatu PP dengan mendekatkan pendekatan kearifan lokal, kerena kearifan lokal yang kami perjuangkan saat ini adalah bagaimana nilai-nilai sejarah, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat Kepri turun menurun itu bisa dihormati, dan dihargai, dan diselaraskan dengan keinginan Pemerintah, itu yang kami lakukan," pungkasnya.
Jadi kami itu, sambungnya, memperjuangkan bagaimana kami bisa membantu Pemerintah, bagaimana masyarakat ini bisa sejahtera sesuai dengan tujuan Pemerintah sebenarnya, jadi setelah kami pelajari tentang PP ini, kami melihat PP ini terlalu dipaksakan, dan ada beberapa hal yang seharusnya dikaji ulang, disanalah kami berangkat menanyakan kepada menkopolhukam tentang duduk perkaranya, tuturnya.
Adapun Tiga poin tuntutan para pendemo yakni;
1. Mengharapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik indonesia, mengecualikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur di Provinsi Kepulauan Riau.
2. Mengaharapkan pemerintah daerah melalui Gubernur Provinsi Kepulauan, serius serta memberikan perhatian penuh pada masyarakat pesisir (terdampak).
3. Mengharapkan Pemerintah Pusat merevisi kembali tapal batas wilayah laut semula 200 mil laut yang mengacu pada Peta Koordinat pada sejarah warisan Kesultanan Riau Lingga serta UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, menjadi 12 mil laut yang disebutkan pada pasal (27) nomor (3) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Hingga berita ini diturunkan kami belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, aksi demo damai yang dilakukan BATIN Kepri berjalan aman dan tertib hingga selesai.