Syarifuddin pada liputanesia.co.id mengatakan bahwa sudah memberikan Informasi dan himbauan agar masyarakat dapat memasang Bendera pada halaman rumahnya masing-masing.
Berdasarkan pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Kemensetneg RI, disampaikan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih dimulai serentak mulai tanggal 1 Agustus 2023. Pemasangan Bendera Merah Putih berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023," tulis keterangan dalam pedoman tersebut yang dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Adapun penggunaan tema dan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 serta desain turunannya dapat merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Seperti diketahui, menurut jadwal pemasangan Bendera Merah Putih berlangsung pada tanggal 1-31 Agustus 2023. Untuk itu masyarakat juga harus memerhatikan aturan pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 dijelaskan aturan-aturannya sebagai berikut:
• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
• Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
• Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
• Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
• Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pemasangan Bendera Merah Putih dalam dilakukan oleh dan/atau di:
• Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah
• Gedung atau kantor
• Satuan pendidikan
• Transportasi umum
• Transportasi pribadi
• Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Mari bersama kita mengibarkan bendera merah putih dan menyemarakan semeriah mungkin HUT RI ke-78 pada tahun ini, pungkas Syarifuddin.