![]() |
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana AN (44), Rabu (12/07/2023). |
Penangkapan inisial AN (44) sekitar pukul 00:40 WITA di Kelurahan Lembo, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (12/07/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan, AN (44) merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diamankan, Terpidana AN (44) bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Makassar untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.