Sebelumnya para terpidana sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa.
Berikut daftar nama terpidana yang di eksekusi cambuk;
1. MF Bin SK yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 15/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 8 (delapan) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 5 (lima) kali cambuk.
2. FS Bin RD yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 17/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
3. RW Bin MS yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 08/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 05 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 6 (enam) kali cambuk.
4. KH Bin SA yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 09/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 24 Mei 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
5. FM Bin BT yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 10/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 13 (tiga belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 08 (delapan) kali cambuk.
6. RM Bin HS yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 16/JN/2023/MS Lgs tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
7. GR Bin MD yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 12/JN/2023/MS Lgs tanggal 03 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
8. TF Bin AM yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 11/JN/2023/MS Lgs tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 13 (tiga belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 10 (sepuluh) kali cambuk.
9. IR BIN IR yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 14/JN/2023/MS Lgs tanggal 03 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
10. MF Bin AR yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 19/JN/2023/MS Lgs tanggal 25 Mei 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 20 (dua puluh) kali cambuk.
Pelaksanaan eksekusi (uqubat) cambuk oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa ini dihadiri Staf Ahli Wali Kota Langsa, Abdul Qaiyum dan Kepala Seksi Tindak Pindak Umum Kejari Langsa, Edwardo,Feryando, Jaksa Muda.
Hadir juga, perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Feryanto, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibnu Rusydi, Dandramil Langsa Kota, Polsek Langsa Kota serta Polres dan Kodim, undangan lainnya.