Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Proyek Pasar Kuliner Rp 2,2 Miliar Alami Keretakan, Rizal: itu Kerusakan yang Kecil, Dapat Ditanggulangi

Redaksi
21 Jul 2023, 13:06 WIB Last Updated 2025-02-04T10:41:01Z
Proyek Pasar Kuliner di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Paloh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Lhokseumawe - Pembangunan Pasar kuliner yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan meningkatkan Ekonomi masyarakat hingga saat ini belum difungsikan, bahkan bangunan pasar kuliner dibeberapa titik saat ini mengalami keretakan dan belum diperbaiki.

Bermaksud untuk menggaet para wisatawan dan pengendara, Sebanyak 12 unit bangunan berkonstruksi besi itu berlokasi di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Paloh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Pantauan liputanesia, proyek yang menguras anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar tersebut terdapat beberapa keretakan pada lantai dan dinding toilet, Jumat (14/7/2023).

Namum bukan hanya itu, pengelolaan objek dibawah sektor Disperindagkop tersebut juga diduga amburadul, lantaran tanggung jawab pengelola sudah di titipkan ke PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), yang kini hanya diam membisu.

Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan koperasi Kota Lhokseumawe (Disperindagkop) Muhammad Rizal mengatakan, pasar jajanan kuliner tersebut merupakan objek baru di Kota Lhokseumawe, "itu PR untuk saya, bila bisa segera kita fungsikan," ucapnya Senin, (17/7/2023).

Bahkan, sambung Rizal, itu sudah di wanti-wanti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada saat pemeriksaan, karena objek tersebut belum dimasukkan ke qanun. "Qanun ini sedang dibahas di DPR, qanun kekayaan daerah targetnya Bulan Enam (Juni) selesai, tapi sekarang sudah bulan (Juli) belum selesai."

Rizal juga sempat menyentil PTPL yang diperintahkan oleh Pj Walikota untuk mengelola pasar tersebut, namun hingga saat ini tidak ada pergerakan apapun dari PTPL.

“Kalau kita (Disperindagkop) harus usul anggaran dulu baru eksekusi, nanti kalo di akhir atau diawal tahun kan prosesnya lama, jadi perintah pak wali untuk dititipkan di PTPL, tapi saya lihat tidak bergerak mereka, “ucapnya.

Menurut Rizal, PTPL merupakan badan swasta yang tidak terikat dengan qanun dan anggaran daerah.

“Sambil menunggu qanun itu selesai, kita titip di PTPL, PTPL kan badan swasta mereka kan tidak terikat qanun untuk kelola itu, kemudian, PTPL lebih fleksibel, walaupun fasilitas belum lengkap mereka bisa memberi modal dan tidak terikat dengan anggaran daerah,” katanya

Rizal menyebut, Disperindagkop sudah melakukan diskusi dengan PTPL untuk membahas pengelolaan tempat tersebut. Berhubung tak di fungsikan, Disperindag akan mengambil alih kembali, walaupun PJ Walikota telah memberikan SK pada PTPL.

“Saya sudah bicara dengan PTPL, bagaimana akan mereka fungsikan pasar tersebut, rupanya tidak jalan, jadi saya bilang dengan staf saya untuk mengambil alih saja walaupun SK Walikota udah ada pada mereka, tapi cuma ada SK pengelola, cari pihak ketiga saja jadi bisa dikelola satu kawasan,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, pihaknya sengaja mencari pihak ketiga untuk mengelola objek di kawasan tersebut agar fasilitas yang tersedia bisa dirawat dan dapat menambah fasilitas lain serta promosi.

"Kenapa harus satu kawasan yang di kelola oleh pihak ketiga, yang pertama ada fasilitas yang harus ditambah seperti air bersih, kemudian fasilitas umum yang harus dipelihara seperti toilet."

"Kalo kita buat pengelolaannya masing-masing siapa yang kelola semua itu,“ tuturnya.

Mengenai spek bangunan, sambung Rizal, secara fisik bangunan tersebut tidak sepenuhnya berhubungan dengan semen, dan untuk keretakan tersebut menurutnya adalah kerusakan yang kecil dan dapat ditanggulangi saat bangunan tersebut sudah berfungsi.

"Sebenarnya secara kualitas fisik tidak banyak yang berhubungan dengan semen, paling hanya lantai, tiang kan dari besi, lainnya timbunan, bila dibilang retak dari segi volume menurut saya kecil dan itu bisa ditanggulangi, nanti ketika berfungsi kan tidak akan dibiarkan seperti itu," jelasnya.

Terkait bangunan tersebut BPK sudah menemukan temuan dan menyarankan perbaikan pada rekanan maka apabila tidak diperbaiki rekanan akan dikenakan penalti, ungkap Rizal.

(Dedi-Ibnu)

Iklan