Kota Langsa - Polres Langsa melalui Polsek Langsa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Dusun Bahagia Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib yang lalu.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, Melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, mengatakan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Rosmawati (62) di Dusun Bahagia I Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya, tersangka yang diamankan yaitu IV alias van (18) warga Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada saat rumah ditinggal korban Rosmawati menjaga suaminya di rawat di RSUD.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong melalui pintu depan dan mencuri 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci
Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Sabtu (08/07/23) korban yang bersama keluarganya pulang dari Rumah sakit dan saat masuk ke dalam, di ketahui bahwa 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci sudah tidak ada lagi (hilang).
“Dari laporan korban, pada hari Senin tanggal (10/07/2023) kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti salah satunya dari rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungka Iptu Aulia Budiman
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (10/08/2023) pukul 19.30 Wib jadi pengungkapan perkara pencurian tersebut kurang dari 8 jam dari awal perkara di laporkan," sebut Kapolsek.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban karena membutuhkan uang untuk cicilan sepeda motor pacarnya. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci .
Kapolsek Langsa Timur menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. tutup Kapolsek Langsa Timur.