Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polisi Mengamankan 2 Orang Pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya

Redaksi
17 Jul 2023, 17:52 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:27Z

Anambas - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan 2 orang diduga pelaku laki laki dewasa pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (15/7/2023).

Pada kejadian pencurian ini Yuli Hartini yang merupakan Perangkat Desa Sekretaris Kantor Desa Tarempa Barat Daya melaporkan adanya pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya.

Menurut pengakuan pelapor pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira 07.30 WIB Pelapor berangkat kerja menuju ke Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sesampainya di Kantor Desa tersebut Pelapor merasa ada yang aneh dan janggal dikarenakan posisi taplak meja berantakan, karena sebelumnya jika Perangkat Desa ingin melaksanakan Rapat posisi taplak meja tempat pelaksanaan Rapat selalu rapi.

Karena merasa ada yang aneh dan janggal, Pelapor pun langsung mengecek laci meja tempat para Staff Pegawai Kantor Desa bekerja. Alhasil Pelapor melihat beberapa laci meja sudah terbuka.

Tidak lama setelah itu para Staff Pegawai Kantor Desa mulai berdatangan dan Pelapor pun langsung memberitahu kepada para Staff Pegawai Kantor Desa untuk mengecek apakah ada barang-barang Inventaris Kantor Desa yang hilang.

Adapun dari pencurian barang-barang Inventaris Kantor Desa yang hilang, terdiri dari 8 unit Laptop, 1 unit Infocus dan 1 unit DVR Alat Rekam Kamera CCTV.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mendapat informasi dari medsos sehubungan adanya salah seorang warga ketangkap tangan melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung Polresta Barelang.

Seelah di amati, ternyata tersangka yang diamankan di Polsek Sagulung mirip dengan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya.

Setelah mendapati informasi itu, KBO Reskrim Polres Kepulauan Anambas memerintahkan personil yang sedang melaksanakan cuti di batam untuk melakukan introgasi terhadap tersangka yang diamanakan di Polsek Sagulung.

Dari hasil introgasi tersebut, kemudian tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas dan menurut pengakuan tersangka yang di tangkap di wilayah hukum Polsek Sagulung mengaku bernama Hardi Saputra alias Hardi bin Pandi menerangkan bahwa.

Tersangka melakukan Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya bersama dengan salah seorang temannya yang bernama Zamri Yanto.

Selanjutnya personil Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka Zamri Yanto ketika sedang berada di Teluk Red, Kecamatan siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Kini tersangka ZAMRI YANTO dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.

Iklan