Jakarta - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Membangun Budaya Clean Governance dengan Mempercepat Pengesahan RUU Perampasan Aset yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Dalam FGD yang digelar di Ruang Krisna, Gedung Astagatra lantai 4, Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023, Achmad Marzuki diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar.
Wakil Gubernur Lemhannas RI Letnan Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah dalam sambutannya menyampaikan, RUU Perampasan Aset tersebut sangat penting disahkan, karena dinilai dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum dalam melakukan tindakan perampasan aset yang diperoleh secara tidak sah. “Kita berharap FGD ini bisa mendapatkan hasil yang tepat dalam pengambilan kebijakan. Dengan diskusi resmi ini dibuka, selamat berdiskusi,” ujarnya.
Asisten I Sekda Aceh pada FGD itu memaparkan Strategi Peningkatan Pengelolaan Keuangan Negara yang Akuntabel dan Transparan serta Koordinasi Pemerintah Pusat-daerah dalam Penguatan Pencegahan Anti Korupsi.
Ia menyebutkan sebelumnya dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah, yang berkaitan dengan dana otonomi khusus (Otsus). Dan dalam hal pengelolaan banyak tantangan.
Selanjutnya di samping alur dan penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Kemudian juga alur dokumen perencanaan dan penganggaran APBA.
“Penambahan kegiatan baru pada tahapan pembahasan KUA PPAS, akibat adanya kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa dan perintah dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan,” sebutnya.
Jafar juga menyampaikan strategi peningkatan pengelolaan daerah keuangan di wilayahnya, serta koordinasi pemerintah daerah dengan pusat dalam perkuatan pencegahan anti korupsi.