Kota Langsa - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa yang ke 2 tentang penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa periode 2023-2028 kembali gagal dilaksanakan tidak quorum, Senin (31/07/23), Sore.
Gagalnya rapat paripurna karena peserta yang hadir cuma 11 anggota dewan, terdiri dari Fraksi PA 5 orang, Fraksi Langsa Bermartabat 4 orang dan Fraksi Hanura-Nasdem 2 orang, yang seharusnya 3 orang, dikarenakan sedang dalam keadaan kurang sehat, maka 1 orang tidak hadir.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Gunawan Abdillah saat dikonfirmasi liputanesia.co.id mengatakan, Rapat Paripurna yang dibuka mulai pukul 17.00 Wib oleh Ketua DPRK langsung diskors 2x15 menit dan dilanjutkan kembali pada pukul 17.30 WIB, namun setelah diskorsing 1x15 menit, masih tidak quorum.
Setelah dibuka pada pukul 17.45 WIB dan menunggu beberapa menit, maka pukul 17.50 Wib Ketua DPRK Langsa kembali mengetuk palu, menandakan sidang ditutup dan Rapat Paripurna batal dilaksanakan.
Sebelum ditutup, Pimpinan Sidang mengatakan bahwa Rapat Paripurna akan diagendakan kembali setelah nantinya Sekwan berkoordinasi dengan Pimpinan Dewan kapan jadwal tersebut akan dilaksanakan kembali, jelas Gunawan.
Sementara itu, Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi setelah keluar dari ruangan Paripurna menyampaikan, karena tidak quorum, maka rapat hari ini dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang nantinya.
Terkait jadwal belum pasti kapan, tapi akan dilaksanalan setelah Sekwan berkoordinasi dengan Pimpinan Dewan untuk menjadwalkan kembali kapan Rapat Paripurna tentang Penetapan Anggota KIP Langsa terpilih akan dilaksanakan, ucapnya.
Sebelum palu di ketuk, salah satu anggota dewan mengusulkan agar nama-nama anggota KIP terpilih yang sudah diputuskan oleh Komisi I untuk diumumkan ke publik", ucap Ketua DPRK.
Terkait permintaan itu, Insya Allah besok kita akan mengumumkan 10 nama anggota KIP Kota Langsa yang terpilih periode 2023-2028, yang bakal ditetapkan dalam Paripurna DPRK Langsa agar masyarakat mengetahui, pungkas Maimul Mahdi.