Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Muhammad Iqbal Telah di Putuskan Bukan Terpidana Berat

Redaksi
27 Jul 2023, 21:00 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:25Z


Kota Langsa - Muhammad Iqbal salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dapil 3 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kasus yang pernah menimpa dirinya bukan terpidana berat, Kamis (27/07/23).

Pada liputanesia.co.id Iqbal mengatakan hasil dari Pengadilan Negeri Langsa dari Petikan Putusan Pidana (Pasal 226 (1) KUHAP) menghasilkan Putusan Nomor: 29/Pid.B/2013/PN.LGS.

Pengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Muhammad Iqbal yaitu:
1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membuat Surat Palsu."
2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
3. Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa, pada Senin tanggal 21 Oktober 2013, oleh Efendi sebagai Hakim Ketua Majelis, Sulaiman M dan Mukhtari masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota dibantu oleh Samsul Bahri sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Langsa serta dihadiri oleh Isnawati sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa dan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh penasehat Hukumnya.

Iklan