![]() |
Sejumlah OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas Sedang Melakukan Penandatangan MoU BRK Syariah. |
Branch Manager BRK Syariah Anambas, Idham Khalid menyampaikan menerangkan bahwa penerimaan retribusi Daerah secara elektronifikasi yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pendapatan dan belanja daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Daerah.
Salah satu peran elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah dalam menopang kegiatan perekonomian adalah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama dengan Bank Pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dimana Bank menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara non tunai yang bersumber pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah.
Adapun MoU yang ditandatangani diantaranya penerimaan Retribusi pelayanan pasar dengan DKUM Perindag, penerimaan Retribusi kesehatan dengan Dinkes PPKB, penerimaan Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan Dinas DPUPRPR dan Kawasan Pemukiman.
Selanjutnya penerimaan Retribusi penyediaan layanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi layanan ke pelabuhan dengan Dishub LH, dan terakhir MoU penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan BPKPD Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas atas amanah dan kepercayaan, support serta dukungan yang diberikan kepada BRK Syariah sebagai lembaga keuangan perbankan untuk mengelola keuangan daerah dan masyarakat," katanya.
Diharapkan dengan dilakukan kerja sama ini dapat mempermudah dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, pelaku bisnis/pelaku usaha untuk membayar kewajiban berupa, retribusi daerah, pajak daerah, PBB sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor retribusi daerah dan pajak daerah.
Penandatanganan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Anggota Komisi II DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.