![]() |
Gambar Ilustrasi. |
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, Sabtu (17/06/23) menjelaskan pada media, hasil dari laporan Anggota Sat Reskrim bahwa benar telah diamankan tiga orang pelaku yang di duga melanggar Undang-Undang No.21 Tahun 2007, tentang TPPO.
"Pada Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus Prostitusi yang terjadi di rumah sdr. Rzl di Dusun Abadi Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama," ujar Kasat.
Adapun 3 orang yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Langsa, diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan cara Prostitusi yaitu; RA Binti (Alm) AE (36), IRT, Dusun II Alue Saboh, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, (GERMO), RE Bin UP (42), Petani/Pekebun, Dusun Abadi, Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, (Penyedia Tempat), DAN Binti ZZ (18), EX Pelajar, Dusun Raja Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, (Korban/Saksi), jelas Kasat.
"Dan beberapa barang bukti yang diamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 unit HP undroit warna cream, 1 unit HP undroit warna merah, 1 Unit Sepeda Motor warna Merah dengan Nopol BL, dan 1 pices kondom," ucap Kasat.
Personil Sat Reskrim Polres Langsa melakukan undercover untuk mencari diduga pelaku RA, Diduga pelaku RA menjual DAN dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian pelaku RA membawa DAN ke lokasi rumah RE yang beralamat di Dusun Abadi Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama,
Kemudian personel Sat Reskrim Polres Langsa langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim.