Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Peduli Sesama, BPJSTK Kanwil Sumbagsel Berbagi di Panti Asuhan

Redaksi
19 Jun 2023, 21:55 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:38Z

Palembang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJSTK) Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan kembali mengisi kegiatan mereka dengan mengadakan Employee Volunteering atau kegiatan sosial, melibatkan seluruh karyawannya, dengan berbagi besama di Panti Asuhan Adelia, Palembang.

Kegiatan Employee Volunteering ini berlangsung di Panti Asuhan Adelia, Jl Swadaya Kota Palembang, kegiatan tersebut berupa pemberian sembako, baju dan peralatan layak pakai, serta pengecatan Gedung Panti Asuhan yang dilakukan secara sukarela oleh Karyawan dan Karyawati BPJSTK Kanwil Sumbagsel.

Kepala Kantor Wilayah BPJSTK Kanwil Sumbagsel Bambang Utama menyampaikan, bahwa employee volunteering merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun, dengan pendanaan secara swadaya atau bersumber dari kantong pribadi karyawan.

“Kami berharap kegiatan employee volunteering ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menumbuhkan inisiatif karyawan secara kolektif dalam melakukan kegiatan kepedulian sosial kepada masyarakat atau lingkungan sosial,” ungkap Bambang pada Senin, (19/06).

Bambang Utama menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan wujud tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) agar masyarakat sekitar dapat merasakan kehadiran serta mengenal peran dan fungsi kami sebagai pengelola dana jamsostek dan pentingnya program kami untuk melindungi ekonomi mereka melalui momentum Ramadhan.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wujud syukur BPJSTK Kanwil Sumbagsel dengan berbagi keberkahan setiap harinya,” katanya. Ia mengajak seluruh insan BPJSTK untuk memperbanyak kegiatan social yang dapat meningkatkan kepedulian terhadap sesama serta semakin meneguhkan nilai-nilai yang baik dalam setiap pribadi karyawan

Sekedar Informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Iklan