Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

MKRI: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Redaksi
16 Jun 2023, 00:04 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:38Z

Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berpendapat tentang Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Kamis (15/06/2023).

Suhartoyo lebih lanjut memaparkan pertimbangan hukum mengenai sistem proporsional dengan daftar tertutup. Sistem ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Beberapa kelebihan dari sistem proporsional dengan daftar tertutup, antara lain, partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan.

Partai politik dapat dengan lebih mudah mengawasi dan mengontrol kegiatan serta sikap para anggotanya di lembaga perwakilan.

Hal ini dapat memungkinkan partai politik untuk memastikan bahwa anggotanya bertindak sesuai dengan kehendak partai politik dan kepentingan kolektif yang mereka wakili.

Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk dapat mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.

Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif.

Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat, hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih. Selanjutnya, sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik.

Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam. Dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan tidak terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.

Di sisi lain, Suhartoyo melanjutkan, sistem proporsional dengan daftar tertutup juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain, pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.

Selanjutnya, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik. Partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran terdekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara objektif.

Praktik nepotisme ini dapat merusak prinsip demokrasi dan dapat menurunkan kualitas anggota legislatif. Kekurangan lainnya, anggota DPR/DPRD memiliki kedekatan yang terbatas dengan rakyat, hal ini dapat mengurangi kedekatan antara anggota DPR/DPRD dengan konstituen mereka karena mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat.

Selain itu, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki sistem rekrutmen dan kandidasi yang transparan. Calon yang diusung atau dipilih oleh partai politik dapat terkonsentrasi pada kelompok-kelompok kepentingan yang ada di dalam partai tanpa memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas.

Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidasi dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum.

Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah.

Bahkan, kelebihan dan kekurangan tiap-tiap varian sistem pemilu dimaksud hampir selalu berkaitan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Artinya, apapun bentuk sistem yang dipilih, kelebihan dan kelemahan masing-masing akan selalu menyertainya, jelasnya.

Sumber: Humas MKRI

Iklan