
Kapolres mengatakan bahwa terduga makelar PPS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait janji manis pengurusan kelulusan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
"Tersangka berinisial AS (50) yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Ujung Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur," ucap Kapolres.
Andy Rahmansyah menambahkan, kasus ini terjadi pertengahan bulan Nopember 2022, korban berinisial MY (43), warga Desa Blang Pauh, Kecamatan Julok melaporkan perkara dugaan penipuan yang di lakukan AS.
Kapolres Aceh Timur saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa AS menawarkan pada MY akan mengurus dan menjanjikan kelulusan perekrutan anggota PPS karena tersangka mengatakan memiliki relasi di KIP, dengan syarat MY harus memberikan sejumlah uang muka pada tersangka untuk bukti keseriusan korban.
Dengan iming-iming AS, MY menyatkan setuju karena butuh pekerjaan tersebut, bahkan bukan hanya MY yang tergiur dengan iming-iming AS, bahkan 60 orang lainnya turut memberikan sejumlah uang pada AS guna memuluskan perekrutan anggota PPS," ujar Arif.
"MY bersama 60 orang lainnya memberikan uang yang ditetapkan oleh AS dengan jumlah yang bervariasi, korban ada yang diminta sejumlah dua juta rupiah dan aja yang tiga juga rupiah dengan penyerahan uang secara bertahap, dan AS menjanjikan pada para korban apabila tidak lulus seleksi PPS maka uang akan kembali," jelas Arif.
Apes nya setelah uang diserahkan dan para korban tidak ada yang lulus seleksi anggota PPS, namun uang yang dijanjikan AS akan dikembalikan tidak kunjung diberikan kepara korban. Sehingga MY dan beberapa korban lainnya membuat laporan permasalahan pada personil Polres, tutur Arif.
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa dua handphone milik AS dan MY, beberapa lembar kwitansi pembayaran, satu lembar print out rekening koran BSI, satu lembar print out screenshot percakapan antara AS dengan korban lainya.
Dari hasil penyidikan sementara, belum ada keterlibatan pegawai maupun anggota dan KIP Aceh Timur, motif murni kebutuhan ekonomi.
Selanjutnya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikian terhadap tersangka AS dengan meminta keterangan Ahli, dari hasil penyidikan dan gelar perkara 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dan sejak 05 Juni 2023 AS sudah ditahan dirutan Polres Aceh Timur," pungkas Andy Rahmansyah.
Selanjutnya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikian terhadap tersangka AS dengan meminta keterangan Ahli, dari hasil penyidikan dan gelar perkara 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dan sejak 05 Juni 2023 AS sudah ditahan dirutan Polres Aceh Timur," pungkas Andy Rahmansyah.