Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Langsa Melaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bacaleg Kota Langsa

Redaksi
11 Jun 2023, 20:11 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:39Z

Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa Melaksanakan kegiatan uji mampu baca Al-Qur’an bagi bakal calon (Bacaleg) anggota DPRK Langsa dari partai politik/partai politik lokal peserta pemilu tahun 2024 di kantor Sekretariat KIP Jalan Perumnas, Gampong Birim Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Minggu (11/06/23).

Ketua Divisi Teknis KIP Kota Langsa Samsul Bahri menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Qur’an bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

"Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa melaksanakan uji mampu baca Al-Qur'an bagi bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat Kota Langsa dari partai politik/partai politik lokal mulai tanggal 10 Juni sd 11 Juni 2023, sedangkan pada tanggal 12 Juni 2023 dispensasi khusus untuk yang tidak dapat berhadir pada tanggal 10 dan 11 Juni 2023," ucap Samsul Bahri.

"Kegiatan yang dilaksanakan hari kedua ini khusus untuk bacaleg daerah pemilihan (Dapil) tiga dan empat yaitu Kecamatan Langsa Baro dan Kecamatan Langsa Barat,"

"Total peserta kedua Dapil 247 orang, yang wajib ikut tes 246 orang (1 bacaleg nasrani), bacaleg yang hadir mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an 168 orang sementara yang tidak hadir 75 orang dengan berbagai kendala, sementara 3 orang bacaleg perubahan jadwal tes uji baca Al-Qur’an pada tanggal 10 Juni 2023 karena ada sesuatu hal, total sementara keseluruhan bacaleg Kota Langsa sebanyak 468 orang," pungkas Samsul.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, Mohd Khairi, dan anggota Panwaslih, Riswandar, beserta staf turut hadir dalam kegiatan guna mengawasi proses jalannya Uji Baca Al-Qur’an Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg).

Riswandar menjelaskan pada media, kegiatan dimulai pukul 08.30 sd Selesai dan semua proses pelaksanaan tes uji mampu baca Al-Qur’an yang di laksanakan sudah sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis Nomor 37 tahun 2023.

"Apabila ada salah satu peserta yang dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur’an atau dinyatakan gugur oleh penguji maka tidak dapat melanjutkan ketahapan selanjutnya, partai politik dapat mengajukan nama bacaleg pengganti dan wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an kembali," tutur Riswandar.

Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Langsa, Tgk Fauzaruddin mengatakan, Tim penguji yang dihadirkan dari LPTQ yaitu Tgk Asnawi, Tgk Nasruddin dan Tgk Haizir Rizki Amiruddin, dari MPU yaitu Tgk Ridwan Abdullah, Tgk DR Mursyidin dan Tgk Sanusi MA, sedangkan dari Kemenag yaitu Tgk Zaini Ramli, Tgk Islamia dan Tgk Husni Tamrin," pungkas Fauzaruddin yang sekarang menjabat sebagai Plt Kepala DSI Kota Langsa.

"Ada tiga poin penting yang mungkin harus diperhatikan oleh setiap bakal calon, pertama sekali mereka harus tau daripada katagori huruf, huruf hijayah yang terdapat pada Al Qur'an, yang kedua setiap caleg harus bisa mampu dia mengetahui panjang pendek dari pada bacaan yang terdapat dalam Al Qur'an dan yang ketiga itu Adab, yang masing-masing setiap penilain ada nilai-nilai minimalnya," tutup Fauzaruddin.

Iklan