Kota Langsa - Ketua Tim panita seleksi (Pansel) independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kota Langsa Mukhsin, menyampai kan pada awak media saat direkam dalam wawancara di salah satu warung kopi terkait keterwakilan perempuan, Rabu (07/06/23).
"Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 dijelaskan, memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, itu di laksanakan apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mukhsin.
Mukhsin menjelaskan begitu kita akumulasi ujian tulis dengan ujian wawancara, ada yang ranking 18, dan kita menaikan yang ranking 18 masuk ke 15 besar, itu namanya merampas hak 15 orang yang telah lulus tersebut.
"Kalau abang diposisi 15, saya tukar dengan ranking 18 tersebut, itu yang lebih parah. Itu zalim kita bang", tandas Mukhsin menanggapi surat pengaduan salah seorang masyarakat Kota Langsa Nevin Ziaulhaq ke Komisi I DPRK Langsa, yang menilai tim Pansel melakukan seleksi calon anggota KIP setempat tidak ada keterwakilan perempuan.
Ditambahkan Mukhsin, kalau ingin dilihat hasil nilai, ia perkenanan untuk dipersilakan dibuka ke publik. Bahkan ia menyampaikan, bahwa untuk cela - cela tersebut, pihaknya meliat lebih jelih, agar tidak melanggar peraturan dan regulasi yang ada.
"Bukan kami asal - asal bang, jadi perkara pengaduan tersebut telah dimuat dimedia tidak ada persoalan buat saya, karena saya dan teman lain bekerja sesuai dengan Undang - Undang," terangnya.
Mukhsin mempertanyakan, bila pihaknya dituding melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar oleh pihaknya,? kecuali kemarin, sambung Mukhsin, kalau pihaknya tidak mengakomodir pendaftaran kaum perempuan, baru bisa dipersalahkan.
"Begitu mereka datang (kaum perempuan mendaftar), kami seleksi Adm (Administrasi) nya, ikut mereka ujian. Bahkan ada 5 orang perempuan dari 40 orang peserta itu yang ikut ujian. Kalau 5 orang, berapa persen udahan bang," cetus Mukhsin.
"Selain itu, waktu kaum perempuan yang mendaftar dan ikut ujian, 2 dari 5 kaum perempuan tersebut yang lolos ujian, namun ketika ditanya soal ada tidaknya pengalaman sebagai penyelenggara, ternyata keduanya tdak memiliki pengalaman kepemiluan", ucap Mukhsin.
"Tingkat sebagai petugas KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara) saja ngak pernah. Dari mana nilai plus nya, kenapa hari ini penyelenggara rata - rata lulus, karena mereka telah memiliki pengetahuan tersebut, dan pernah menjadi penyelenggara," jelas Mukhsin.
Terkait adanya tudingan, Mukhsin tidak paham apa maksud tujuannya tersebut, namun ia juga tidak ingin menjustis pihak yang telah menudingnya. Karena hasil koordinasi dengan Banda Aceh, dalam memperhatikan keterwakilan perempuan tersebut, apabila ikut seleksi dan lolos dalam ujian tulis dan wawancara, namun pendaftarannya tidak cukup kouta 30 persen, seperti yang terjadi di Bawaslu Aceh, pendaftaran khusus perempuan yang tidak memenuhi 30 persen itu dibuka kembali pendafataranya.
"Begitu pun yang terjadi dalam seleksi calon anggota KIP Kota Langsa, yang lulus ikut ujian tulis dan wawancara, maka lulus lah. Tapi ketika diberi pertanyaan namun jawabannya tidak berkenan dengan kami, maka ya tidak lulus lah," terang Mukhsin.
Yang jelas, lanjut Mukhsin, dalam hal tersebut pihaknya telah menjalankan tugas sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku. Bahkan hasilnya telah diserahkan ke Komisi I DPRK Langsa, untuk di seleksi lebih lanjut.
"Tugas kami pansel sudah selesai menghantarkan 15 besar calon anggota KIP Kota Langsa yang lulus tes dari 40 peserta yang ikut seleksi, untuk di seleksi kembali oleh Komisi I DPRK setempat, menjadi 5 orang yang dipilih menjadi Komisioner KIP Kota Langsa priode 2023 - 2028," tutup Mukhsin.