Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kemendikbud Mengeluarkan Surat Edaran Tidak Membenarkan Kegiatan Wisuda

Redaksi
24 Jun 2023, 08:36 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:37Z

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jumat 23 Juni 2023.

Mengeluarkan surat edaran Nomor: 5548/HK.03.01/2023, tentang "Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas,"

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan fenomena dan Kebudayaan kegiatan wisuda Direktur Jenderal menghimbau;
1. Menegaskan kepada kepada satuan pendidikan di semua wilayah bahwa kegiatan wisuda yang merupakan salah satu bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan, bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

2. Mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komitmen sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orang tua/wali murid, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

3. Melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di seluruh wilayah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Demikian isi surat edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan semestinya diseluruh Indonesia, surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bapak Dr. Iwan Syahril, S.IP, MA, Ed.M, Ph.D.

Iklan