![]() |
Foto: Liputanesia.co.id (Tim.red). |
Kini kawasan tersebut telah berubah menjadi sebuah kawasan pertambangan pasir silika dan diduga melakukan ekspor ke Negeri dengan julukan Tirai Bambu itu (China-Red).
Meski sebelumnya banyak menimbulkan kontroversi dan penolakan dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat, namun nyatanya aktifitas pertambangan berjalan mulus, Jum'at (9/6/2023).
![]() |
Tampak Tumpukan Pasir Silika Milik PT. Indoprima Karisma Jaya di Kawasan Lokasi Teluk Buton Ranai Natuna untuk di Ekspor ke Negeri Tirai Bambu (China-Red). |
Mulusnya aktifitas tambang pasir silika itu juga dibuktikan, setelah PT. Indoprima Karisma Jaya diduga gencar melakukan ekspor dengan jumlah lebih kurang 60.000 matrik ton pada bulan April lalu.
Anehnya lagi? Ekspor pasir silika diduga kuat nekad dilakukan PT. IKJ secara ilegal yang dimuat kedalam Tongkang Mother Vessel dari Teluk Buton Natuna untuk di ekspor ke China.
Padahal diduga kuat PT. IKJ sama sekali belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) untuk memuat pasir silika di lokasi kawasan tambang tersebut.
![]() |
Dum Truck Milik PT. Indoprima Karisma Jaya yang sedang terparkir di Lokasi Kawasan Pertambangan Teluk Buton. |
Menurut informasi yang didapatkan oleh Tim Awak Media ini dilapangan pada jumat dini hari (9/6) bahwa, tambang pasir silika di Teluk Buton itu saat ini menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
"Pada dasarnya masyarakat mendukung kegiatan tambang pasir itu, dengan perjanjian. Pihak perusahaan memberikan biaya kompensasi kepada masyarakat," terang nara sumber dari Teluk Buton melalui telepon WhatsApp.
Sementara dari sisi yang lainnya, sebahagian masyarakat menolak keras kegiatan pertambangan. Karena aktifitas tersebut menimbulkan debu yang berterbangan.
Secara terpisah saat dimintai tanggapannya oleh Awak Media ini kepada Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Azis Kasim Djou menjelaskan bahwa.
"Proses persetujuan berlayar mereka itu oleh di Syahbandar bang, dan yang bisa cegah mereka ya Syahbandar itu (UPP Tarempa), Dinas Perhubungan tidak ikut terlibat," jelasnya pada jumat malam (9/6) via telepon WhatsApp.
Mengenai izinnya sendiri, pastinya abang ngecek ke Distamben bang. Karena kami pernah rapat dan sudah dihimbau oleh Distamben bahwa, dia boleh lanjutkan kalau izin sudah lengkap," tuturnya menyebut sekaligus menjadi tanda tanya ada apa dengan PT. IKJ terkait izin?
Lebih lanjut Awak Media inipun melakukan konfirmasi dengan menghubungi Ka. UPP Syahbandar kelas II Tarempa di Kepulauan Anambas.
Setelah dihubungi, Ka. Syahbandar sempat akan menjawab pesan yang dikirim. Akan tetapi Ka. Syahbandar Jemi, malah membalas pesan dengan mengunakan nomer handphone lain.
"Kalau itu bukan ranah saya, coba langsung ke Wilayah kerjanya Natuna. Bang tengku langsung ke wilayah kerja natuna aje, saya tak paham untuk masalah itu," pesannya singkat.
Menyikapi hal tersebut, diduga PT. Indoprima Karisma Jaya telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tindak pidana penyuludupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda pi g sedikit Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.00,- (lima milyar rupiah)
Dan tindak pidana penyuludupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara ping singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000.00,- (lima myar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,- (seratus milyar rupiah)
Selain itu, dipasal 297 ayat (2) Undang-undang Nomer: 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Acaman pusana penjara 2 tahun dan denda Rp. 300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah) dan ini untuk pemakaian pelabuhan terminal tanpa izin.
Perlu diketahui, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk pemberitahuan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan artian Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Pejabat Pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam Negeri dan kepentingan Nasional, melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh ketentuan/regulasi yanv diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa, ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi teknis wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri keuangan menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomer 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atay Pembatasan, untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh DJBC.
Tata Laksana Ekspor
Eksportir/Kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.
Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respin NPE.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PBB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan: Hasil sesuai, maka diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.
Prosedur Kepabeanan Ekspor
Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pembuatan dengan menggunakan PEB (BC 3.0) PEB dibuat oelh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa: Invoice, Packing List, dan Dokumen yang diwajibkan.
Perhitungan besaran Bea Keluar dilakukan sendiri oleh Eksportir secara Self Assessment. PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling lambat cepat 7 (tujuh) hari sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
Atas Ekspor barang curah, eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Pada kantor pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan mengunakan sitem PDE Kepabeanan.
Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor
Bahwa terhadap barang Ekspor, dapat dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, yaitu terhadap:
Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
Barang Ekspor yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian;
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan; atau.
Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di:
Kawasan Pabean; Gudang Eksportir, atau Tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang Ekspor.
Sanksi
Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara palaing singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda ping sedikit Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.00,- (lima miliar rupiah).
Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 8 (delapan) tahun san/atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Pemuatan atau melaporkan pembatalan ekspornya namun melewati jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000.00,- (lima juta rupiah).
Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan Negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan Negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
Abstrak
Pemakaian Pelabuhan atau Terminal Khusus/TUKS yang tidak Berizin atau Belum Keluar Perizinannya Melanggar UU Pelayaran Pasal 297 ayat (2) undang-undang nomor: 17 tahun 2008 tentang pelayaran, ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 300 juta.
Kolerasi Kasus
Pelabuhan yang Tidak Memiliki izin Atau Belum Keluar Perizinannya tidak Terdapat petugas Syahbandar untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya (Clearance kapam dan armada angkut lainnya).
Modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya Modus Operandi Pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Modus kejahatan perpajakan dengan menambahkan biaya-biaya fiktif, Modus Menerbitkan atau Menggunakan Faktur Pajak tidak Berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak Palsu), Modus Tidak Menyetorkan Pajak Dipotong atau Dipungut, Modus dengan Merekayasa Ekspor Untuk Mendapatkan Restitusi PPN.
(2) Saksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan saksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal 43 UU Perpajakan.