Pemberian wawasan dan arahan kepada kelompok simpatisan masyarakat yang mengikuti kegiatan pembentukan KNPB, oleh Forkopimda Kabupaten Tambrauw dan pernyataan kesetiaan kepada NKRI serta berjanji tidak teribat dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) maupun organisasi lainnya yang sejenis.
Dalam proses penyelidikan kasusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tambrauw dan menetapkan tiga (3) tersangka yaitu Urbanus Kamat,Yerimias Yesnat dan Willim Yekwam yang akan dilanjutkan ke proses hukum (1 orang pasal 55 KUHP tentang turut serta dan 2 orang pasal 106 KUHP tentang makar).
Pernyataan perjanjian disaksikan oleh Dandim, Kapolres, Wakil Ketua DPRK Tambrauw, Wadan Satgas 623, Kepala Distrik dan Kepala Kampung, Pembinaan terhadap masyarakat akan tetap dipantau dan dilanjutkan.
Dalam kegiatan Wadan Satgas 623/BWU Mayor Inf Bony Prima Panji Kusuma, Wakil Ketua DPRD Kab Tambrauw aulus Ajambuani, beserta dua anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Kepala Distrik Bamusbama Simon Yesyan, Ketua LMA Abun Nelwan Yeblo, Kepala Kampung Sarwom, sangat berkontribusi dalam kegiatan, tutupnya.