![]() |
Wakil Ketua I DPRD Syamsil Umri didampingi Wakil Ketua II Ferdiansyah saat memimpin Rapat Paripurna LKPJ DPRD TA. 2022 bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris. |
Rapat LKPJ tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Kapolres yang di wakili Wakapolres Kepulauan Anambas, Komandal Lanal Tarempa, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0318/Natuna dan dihadiri delapan Anggota DPRD Kepulauan Anambas diantaranya, Wakil Ketua l, Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat paripuma penyampaian rekomendasi LKPJ kali ini dipimpin secara langsung oleh Syamsil Umri selaku Wakil Ketua I yang di dampingi Firdian Syah Wakil Ketua ll DPRDKabupaten Kepulauan Anambas.
![]() |
Tampak diruangan Rapat Paripurna LKPJ DPRD Anambas TA. 2022 tidak memenuhi Kuorum. |
Paripuma penyampaian rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2022 kali ini sempat di skor selama dua kali sekor 20 menit, diantaranya satu kali skor selama 10 menit, pasalnya rapat tidak memenuhi Kuorum.
Syamsil Umri selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan, sekor ke dua ini dibuka dan ditutup serta dilanjutkan selambat-lambat tigahari kedepan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasar kan tata tertip DPRD Kepulauan Anambas di Pasal 150 Ayat 1 dan Ayat 3 dinyatakan rapat pada hari ini belum Kuorum," kata Syamsil Umri sambil mengetuk palu menandakan rapat LKPJ di tutup pada hari Juma’at 19 Mei 2023.
Menurut Syamsil Umri saat diwancara sejumlah wartawan dipodium rapat paripurna latai l DPRD Kabupaten Kepuauan Anambas, syarat untuk paripurna itu belum memenuhi kuorum jumlah anggota yang hadir.” jelas Syamsil Umri, Wakil Ketua I DPRD Anambas, Jum’at (19/5/2023).
“Rapat hari ini minimal jumlah anggota yang hadir harus 1/2 dari jumlah anggota DPRD. Artinya 50+1 atau 11 orang yang hadir hari ini baru bisa dilaksanakan paripurna," ucap Umri.
Umri juga mengaku pihaknya belum mendapatkan keterangan dan alasan secara pasti apa penyebab ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna hari ini.
“Karena ada beberapa anggota masih di luar daerah dan ada juga yang ada di dalam daerah tapi belum mendapat informasi kenapa mereka tidak hadir," jelas Umri.
Selain itu Umri juga menerangkan, anggota DPRD yang sedang berada di luar daerah per tanggal 17 Mei 2023 ini sudah tidak ada agenda dan kalau dilihat dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD itu artinya agenda kerja itu sudah berakhir sejak tanggal 17 Mei kemarin.” tegas Umri.
Ditempat yang sama, Hj. Tetti Hariyati selaku Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengecam ke tidak hadiran 12 anggota DPRD dalam paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.
Tetti Hariyati sebut, sangat mencoreng istusi DPRD yang terhormat ini. Sangat memalukan kita semua selaku anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas," sebutnya sembari kesal.
Bahkan dirinya mengakui, oke lah jika tidak masuk kantor tapi ketika rapat paripurna hadirlah, saya kecewa dengan kewajiban seorang anggota DPRD diabaikan seperti ini.
Sementara hak mereka sudah didapatkan lalu tanggung jawab di abaikan, sehingga tidak dijalankan dengan maksimal.
"Kemana tanggung jawab seorang anggota DPRD di hadapan tamu-tamu undangan yang terhormat, maupun tanggung jawab terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari ini," ungkapnya penuh rasa malu dan kecewa.
Ia menambahkan, kita ini wakil rakyat bukan sekedar mendapatkan hak kita. Tetapi kita harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawab kita terhadap kenerja kita, terkecuali sakit," tegas Tetti Hariyati.
Pantauan Awak Media ini, diketahui bahwa yang tidak hadir di ruangan rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022, terdapat 12 orang anggota DPRD tanpa alasan yang jelas.
Diantaranya :
Hasnidar selaku ketua DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil II, Amat Yani dari Partai Bulan Bintang (PBB) dapil I, Raja Bayu Febri Gunadian SE., dari Partai Golongan Karya (Golkar) dapil I, Siti Bayu Khusnul Khatimah dari Partai Amanat Bangsa (PAN) dapil I, Mulyadi dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dapil I.
Dan Fahri Hidayat dari Partai Nasdem Dapil I, Mariady dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dapil I, Darusman dari Partai PBB Dapil II, Syafrilis SH., dari Partai Demokrat Dapil II, Jasril Jamal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil II, Ellisya dari Partai Demokrat dapil III, Ayub dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil III.
Syamsil Umri selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan, sekor ke dua ini dibuka dan ditutup serta dilanjutkan selambat-lambat tigahari kedepan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasar kan tata tertip DPRD Kepulauan Anambas di Pasal 150 Ayat 1 dan Ayat 3 dinyatakan rapat pada hari ini belum Kuorum," kata Syamsil Umri sambil mengetuk palu menandakan rapat LKPJ di tutup pada hari Juma’at 19 Mei 2023.
Menurut Syamsil Umri saat diwancara sejumlah wartawan dipodium rapat paripurna latai l DPRD Kabupaten Kepuauan Anambas, syarat untuk paripurna itu belum memenuhi kuorum jumlah anggota yang hadir.” jelas Syamsil Umri, Wakil Ketua I DPRD Anambas, Jum’at (19/5/2023).
“Rapat hari ini minimal jumlah anggota yang hadir harus 1/2 dari jumlah anggota DPRD. Artinya 50+1 atau 11 orang yang hadir hari ini baru bisa dilaksanakan paripurna," ucap Umri.
Umri juga mengaku pihaknya belum mendapatkan keterangan dan alasan secara pasti apa penyebab ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna hari ini.
“Karena ada beberapa anggota masih di luar daerah dan ada juga yang ada di dalam daerah tapi belum mendapat informasi kenapa mereka tidak hadir," jelas Umri.
Selain itu Umri juga menerangkan, anggota DPRD yang sedang berada di luar daerah per tanggal 17 Mei 2023 ini sudah tidak ada agenda dan kalau dilihat dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD itu artinya agenda kerja itu sudah berakhir sejak tanggal 17 Mei kemarin.” tegas Umri.
Ditempat yang sama, Hj. Tetti Hariyati selaku Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengecam ke tidak hadiran 12 anggota DPRD dalam paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.
Tetti Hariyati sebut, sangat mencoreng istusi DPRD yang terhormat ini. Sangat memalukan kita semua selaku anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas," sebutnya sembari kesal.
Bahkan dirinya mengakui, oke lah jika tidak masuk kantor tapi ketika rapat paripurna hadirlah, saya kecewa dengan kewajiban seorang anggota DPRD diabaikan seperti ini.
Sementara hak mereka sudah didapatkan lalu tanggung jawab di abaikan, sehingga tidak dijalankan dengan maksimal.
"Kemana tanggung jawab seorang anggota DPRD di hadapan tamu-tamu undangan yang terhormat, maupun tanggung jawab terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari ini," ungkapnya penuh rasa malu dan kecewa.
Ia menambahkan, kita ini wakil rakyat bukan sekedar mendapatkan hak kita. Tetapi kita harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawab kita terhadap kenerja kita, terkecuali sakit," tegas Tetti Hariyati.
Pantauan Awak Media ini, diketahui bahwa yang tidak hadir di ruangan rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022, terdapat 12 orang anggota DPRD tanpa alasan yang jelas.
Diantaranya :
Hasnidar selaku ketua DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil II, Amat Yani dari Partai Bulan Bintang (PBB) dapil I, Raja Bayu Febri Gunadian SE., dari Partai Golongan Karya (Golkar) dapil I, Siti Bayu Khusnul Khatimah dari Partai Amanat Bangsa (PAN) dapil I, Mulyadi dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dapil I.
Dan Fahri Hidayat dari Partai Nasdem Dapil I, Mariady dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dapil I, Darusman dari Partai PBB Dapil II, Syafrilis SH., dari Partai Demokrat Dapil II, Jasril Jamal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil II, Ellisya dari Partai Demokrat dapil III, Ayub dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil III.