![]() |
Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umbri Saat Membuka Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Tentang LKPJ Tahun 2022, Jumat (19/5). Foto: Istimewa |
Rapat di gelar diruang rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri tersebut terpaksa harus ditunda karena tidak kuorum, hanya dihadiri oleh delapan anggota DPRD saja. Dua belas wakil rakyat lainnya mangkir, satu diantaranya adalah Ketua DPRD Anambas, Hasnidar.
![]() |
Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umbri Saat Membuka Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Tentang LKPJ Tahun 2022, Jumat (19/5). |
“Dengan tertundanya rapat paripurna hari ini dikarenakan syarat untuk paripurna itu belum memenuhi kuorum, dari jumlah anggota yang hadir,” ungkap Syamsil Umri saat menjawab pertanyaan Media ini Jumat (19/5).
Artinya lanjut Umri, paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan minimal jumlah anggota yang hadir itu adalah 1/2 dari jumlah anggota DPRD yang ada. Atau sebelas orang dari dua puluh orang wakil rakyat hadir.
![]() |
Forkompinda dan Instansi Vertikal Sedang Menyanyikan Lagu Indonesian Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas. |
Ia mengaku belum mendapatkan keterangan dan alasan secara pasti apa penyebab ketidakhadiran dua belas anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.
“Mungkin karena ada beberapa anggota masih di luar daerah dan memang ada juga di dalam daerah, tapi saya belum mendapat info kenapa mereka tidak hadir,” ujar Umri.
Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri, dan Wakil Ketua II DPRD Anambas Firdian Syah saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Anambas tahun 2022, Jumat 19 Mei 2023.
![]() |
Para Awak Media Saat Melakukan Wawancara Kepada Wakil Ketua I DPRD Anambas Setelah Rapat Dinyatakan Tidak Kuorum, (19/5). |
Menurutnya, bagi anggota DPRD Anambas yang sedang berada di luar daerah per tanggal 17 Mei sudah tidak ada agenda kerja.
“Jika dilihat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD itu artinya agenda kerja sudah berakhir sejak tanggal 17 Mei kemarin. Artinya kondisi anggota yang ada di luar daerah itu belum ada kegiatan dinas luar daerah,” terang Umri.
![]() |
Sesi Foto Bersama Diluar Gedung Rapat Paripurna, Wakil Bupati Dan Forkompinda Kabupaten Kepulauan Anambas. |
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna itu dihadiri Bupati Anambas, Abdul Haris, Sekda Anambas, Shatiar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri, dan Wakil Ketua II DPRD Anambas Firdian Syah, serta enam anggota DPRD lainnya.
Kata Umri sebelum palu sidang penundaan di ketok, rapat tersebut sempat di skor sebanyak dua kali dengan waktu 20 menit. Paripurna akan dilanjutkan kembali selambat-lambatnya tiga hari kedepan.
“Berdasarkan tata tertib (tatip) DPRD Pasal 150 Ayat 1 dan Ayat 3 rapat paripurna DPRD hari ini dinyatakan belum kuorum,” pungkas Umri.
(Galery)