Hal itu disampaikan Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslih Aceh Tamiang, Ferry Irawan saat melakukan Pengawasan Verifikasi Berkas Bacaleg di Kantor KIP Aceh Tamiang, Selasa (16/5/2023).
“Saat ini memasuki tahapan verifikasi berkas bacaleg sehingga pengawasan penting dilakukan untuk diketahui apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon),”ucapnya.
Ini penting, sambung Ferry Irawan, karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Panwaslih dalam melakukan pencegahan.
“Akses Silon yang diberikan kepada Panwaslih agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan saran perbaikan,”sebutnya.
Selain itu, Ferry Irawan kembali menyampaikan bahwa Panwaslih Aceh Tamiang sedang melakukan pengawasan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang untuk pemilu tahun 2024 mendatang guna memastikan seluruh berkas bakal calon anggota legislatif memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memasuki tahapan verifikasi berkas bacaleg yang dimulai sejak 15 mei kemarin, hingga hari ini belum ada ditemukannya berkas administrasi bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Jika nantinya ditemukan adanya berkas yang tidak memenuhi syarat, maka Panwaslih meminta agar KIP menyurati partai politik untuk segera dilakukan perbaikan,” sarannya,paparnya.
Untuk itu,Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslih Aceh Tamiang, berharap agar KPU RI dapat membuka akses Silon seluas-luasnya kepada panwaslih sehingga proses pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal demi terselenggaranya pemilu yang jujur dan berintegritas.
“Untuk terselenggaranya Pemilu 2024 yang jujur dan berintegritas, KPU RI harus buka akses Silon kepada Panwaslih seluas-seluasnya,” pungkasnya.