Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejari Lhokseumawe Tetapkan H Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi RS Arun

Redaksi
16 Mei 2023, 18:27 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:46Z

Liputanesia, Lhokseumawe - Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe Periode 2016 s.d 2023) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 yang menurut hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 43 Milyar selama kurun waktu tersebut, Selasa (16/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, mengatakan, pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Perintah kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penahanan Tersangka.

"Terhitung hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan, Penetapan tersangka direktur PT Rumah Sakit Arun setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang berdasarkan gelar perkara oleh penyidik. Dengan perkara tindak pidana Korupsi di Rumah Sakit Arun.

" Tersangka H yang merupakan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2023 juga merangkap sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL periode 2016-2021 " kata Lalu Saifuddin kepada awak media.

Lalu Saifuddin melanjutkan, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Yakni direktur PT RS Arun lhokseumawe, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun dan Mantan Walikota Lhokseumawe SY," Ucapnya.

Hanya dua Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, Sedangkan mantan walikota SY, kabarnya sampai pukul 16.00 WIB, Selasa 16 Mei 2023 belum memenuhi panggilan alias tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe. Padahal, menurut satu sumber, penyidik memanggil SY untuk datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe pada Selasa (16/5), pukul 09.00 WIB.

Ia pun menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan Kejari Lhokseumawe akan menetapkan tersangka lain selain direktur PT RS Arun Lhokseumawe. " Siapa ? Tunggu informasinya," dan selama melakukan pemeriksaan kami sudah memanggil 17 Saksi," pungkasnya.

Terkait Aset

Kami menghimbau secara tegas siapapun yang memliki aset yang sumbernya berasal dari tindak pidana korupsi ini dengan suka rela menyerahkan, Jika itu tidak dilakukan maka jaksa penyidik punya cara untuk melakukan upaya paksa apakah itu bentuk pengeledahan dilanjutkan dengan penyitaan.

"Hari ini kami sudah menugaskan tim untuk menuju titik yang menurut hasil pemeriksaan yang diduga sebagai tempat dilakukan tindak pidana atau tempat disembunyikan alat dan hasil dari korupsi seperti surat atau dokumen-dokumen penting yang ada hubungannya dengan tidak pidana korupsi," tutup Lalu Saifuddin.

Iklan