Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejari Lhokseumawe Sita Uang Rp 3,1 Miliar Dalam Penanganan Perkara Korupsi RS Arun

Redaksi
6 Mei 2023, 00:27 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:48Z

Liputanesia, Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sita uang senilai 3,1 miliar dari hasil pengembalian uang PTPL (perseroda) kepada Kejari pada jum'at siang (05/05/2023).

Penyerahan uang tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Chik Ditiro No. 06 Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti, berkisar pukul 14.30 Wib.

Dalam press releasenya, Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan, pada hari ini kita sama-sama menyaksikan kegiatan konferensi pers terkait pengembalian dana atau uang dari Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang berjumlah Rp. 3.178.400.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Dan selanjutnya di sebelah kiri saya ada Direktur Utama PTPL, Muhammad Yy Dinar yang akan menyerahkan, dan nanti kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti, yang nantinya ketika putusan di pengadilan, dan yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, jelasnya.

Setelah kami melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia, penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya.

Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang ada di kota Lhokseumawe yang telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS. Arun kota Lhokseumawe, dan saya juga berterima kasih juga kepada pemerintah kota Lhokseumawe yang telah mendukung kami dalam menjalankan tugas, kata Lalu Syaifudin.

Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri yang memimpin dan mengendalikan proses penyidikan ini menghimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.

Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan, tegasnya.

Kajari Lhokseumawe menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, dan saya sampaikan himbauan ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh pendidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif.

Uang sebesar Rp. 3.178.400.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) akan dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe yang ada di BSI (Bank Syariah Indonesia) di wilayah kota Lhokseumawe, tutupnya.

Iklan