![]() |
Kantor Kejari Bener Meriah. |
Dalam laporan tersebut, diduga ditemukan indikasi bahwa data penerima bansos tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah, selain itu, laporan tersebut juga menyatakan adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, melalui Kasi Pidsus, Aulia, kepada awak media mengatakan, menindaklanjuti pelimpahan laporan masyarakat dari Kejati Aceh kepada Kejari Bener Meriah, terkait dugaan ketidaksesuaian antara data penerima bansos dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Bener Meriah dan dugaan penyimpangan pada Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas tahun 2022.
Pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan atas dasar terbitnya surat perintah penyilidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang bersumber anggaran dari Dana Tranfer Umum dan Dana Insentif Daerah tahun 2022, Tim investigasi ini diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, ungkapnya.
"Untuk mendalami laporan masyarakat tersebut, tim kejaksaan sudah memanggil sejumlah SKPK dan pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari anggaran DID Rp. 8.907.104.000 hanya terealiasai sekitar 58%, sedangkan DTU dari Rp. 2.232.727.578 terealisasi 90%.
(Ama Roby)