![]() |
PJ Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran. |
Saat dikonfirmasi, Pj Walikota Imran menjelaskan, sesuai dengan arahan Pemprov, saat ini guru balai pengajian tidak boleh dialokasikan dari APB Gampong, sehingga harus dianggarkan melalui APBK.
Tentunya dengan peralihan tersebut, Dinas Syariah sebagai penanggung jawab harus memverifikasi kembali data data tersebut, jelasnya.
Imran menambahkan, guru ngaji dan guru dayah sebelumnya dibayar di gampong masing-masing.
Ketika diserahkan ke DSI itu harus diverifikasi ulang untuk mengetahui kondisi dan keberadaannya.
Selama 2 bulan dilakukan verifikasi dan setelah final baru diserahkan ke bagian hukum untuk di SK kan, tuturnya.
Terakhir, Pj Imran mengucapkan, Selamat bekerja, sukses selalu, semoga menjadi sedaqah jariah, amiin yaa rabbal alamiin.