Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut diserahkan Kasat Reskrim Iptu Rio Ardiansyah SH.,MH., melalui Unit Tipidter Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/4/2023) di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dengan diterbitkannya surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Dalam hal ini penyidik menetapkan Pasal sangkaan 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasla 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasala 52 KUHP.
Setelah pemeriksaan Tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan.