Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Berkas Perkara P-21 Pemalsuan Surat Telah Diterima JPU Cabjari Natuna di Tarempa

Redaksi
14 Apr 2023, 00:13 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:50Z

Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Josron Sarmula Malau SH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harys Ganda Tiar Sitorus SH., bersama Alvin Dwi Nanda SH., telah menerima penyerahan tangung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II dari Penyidik Polres kepulauan Anambas.

Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut diserahkan Kasat Reskrim Iptu Rio Ardiansyah SH.,MH., melalui Unit Tipidter Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/4/2023) di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dengan diterbitkannya surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Dalam hal ini penyidik menetapkan Pasal sangkaan 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasla 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasala 52 KUHP.

Setelah pemeriksaan Tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Iklan