![]() |
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Chaidir. |
Kepala UPTD wilayah V BPKA Samsat Lhokseumawe, Chaidir, mengatakan, pemutihan tahap pertama sudah dilakukan dari tanggal 2 Januari hingga hari ini adalah batas terakhir, yakni tanggal 28 Februari 2023, terangnya.
"Dan Alhamdulillah pemerintah memperpanjang hingga batas terakhir pada tanggal 30 April 2023," ungkapnya.
Lebih lanjut Chaidir mengatakan, untuk kendaraan dinas pelat merah yang terdata berjumlah 453 unit kendaraan yang masih tertunggak, dan ini sedang juga dilakukan proses supaya segera membayar.
"Kalau plat merah masih menunggak dan masih tidak membayarkan pajak, pemberlakuan akan sama, data kendaraan akan dihapus dan kendaraan pelat merah juga akan dianggap bodong," kata Chaidir.
Itu ada roda 4 ada roda 2, dan ada hukumnya, data di Samsat itu kendaraan yang lebih usianya dari pada 7 tahun yang tidak bayar, tapi yang 5 tahun, itu rata-rata sudah bayar, ujarnya.
Chaidir berharap, yang pertama pemerintah itu harus patuh, jadi memberi kewajiban berkendaraan supaya memenuhi pajak-pajak kendaraan, sehingga kita juga lebih mudah meyakinkan masyarakat untuk melunasi pajak tersebut.
“Jadi kalau pemerintah saja tidak patuh, bagaimana kita melihat masyarakat patuh, ini kan poinnya disitu,” tuturnya.
Makanya Samsat Lhokseumawe sangat intens selama ini bekerjasama dengan bapak Pj Walikota Lhokseumawe, dan bapak Pj sangat respon, sudah dua kali melakukan gelar kendaraan dinas, jadi dalam gelar kendaraan dinas tersebut, salah satu yang kita cek itu kelengkapan daripada surat menyurat, lanjut Chaidir.
Dan hasilnya sangat tinggi terkait dengan kepatuhan membayar pajak, dulu pertama kita lakukan advokasi yang menunggak pajak itu sebanyak 1222 unit, sekarang tinggal 453 unit, jadi ada tren penurunan angka menunggak, mungkin dari 453 unit, bisa jadi kendaraannya sudah tidak ada lagi, atau sudah dialihkan kepada pihak ke tiga, atau mungkin sudah tidak bisa digunakan lagi, ada banyak faktor disitu, ungkapnya.
Mengenai dengan kendaraan dinas, ini mungkin perlu saya tambahkan, tidak hanya yang berada di Pemko Kota Lhokseumawe saja, juga berada di gampong-gampong, misal kepemilikan tengku imum, kepemilikan geucik, itu juga pelat merah semua.
Kalau nanti undang-undang ini diberlakukan, data tersebut juga dihapuskan, jadi pemberlakuannya tidak ada perbedaan antar pemilik pemerintah dan pemilik masyarakat, kita buat sama, dan diundang-undang itu memang dibuat sama aja.
Makanya pemko sedang melakukan data verifikasi, malah yang kami ketahui akan ada langkah-langkah penghapusan pelat merah, nanti akan diganti dengan mobil sewaan, nah ini yang kita lihat, tutupnya.