Pencabutan gugatan praperadilan dilakukan sebelum Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra, membacakan sidang perdana Prapid dihadapan Kasi Pidsus, Imam Ashar, serta Tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap Direktur Utama PT. Ryantama Citrakarya Abadi, yang disampaikan oleh Penasehat Hukum tersangka, Achmad Drajad didampingi Muhammad Ridwan.
![]() |
Penasehat Hukum (PH) Tersangka EYS, Achmad Drajad SH.,MH Didampingi Muhammad Ridwan SH,. Saat ditemui Wartawan Liputanesia diluar sidang, Senin (27/2/2023). |
Selanjutnya, dalam persidangan, hakim tunggal Boy Syailendra langsung memerintahkan Panitera Penganti (PP) mendampingi sidang untuk mencatat laporan sidang.
Usai sidang, Acmad Drajat, yang merupakan salah seorang pengacara asal Surabaya, saat ditemui wartawan liputanesia mengaku dirinya baru mendapatkan laporan pencabutan gugatan praperadilan tersebut beberapa saat sebelum sidang dibacakan.
"Jadi tadi klien saya menyampaikan, pak untuk sidang hari ini, praperadilan mohon untuk dicabut."
Jadi kami selaku PH hanya menyampaikan saja, cuma alasan klien saya itu apa, saya belum ketahui, yang penting PH melaksanakan, dan akhirnya dikabulkan oleh Hakim. Artinya Hakim menyetujui, kata Acmad Drajat diluar ruangan sidang.
Kenapa dicabut, yang penting EYS belum ketemu saya, tapi dia sudah mengungkapkan, pokoknya dicabutlah, ya namanya dia itu orang (Manusia-Red). Di Surabaya itukan banyak penasehat hukum, banyak masukan, ya begitulah kira-kira," ujar PH tersangka.
Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi, yakni RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC wiraswasta, EYS selaku Direktur Utama PT. Ryantama Citrakarya Abadi dan GT Selaku wiraswasta.
Objek Praperadilan yang dimohonkan adalah, sah tidaknya penetapan pemohon sebagai tersangka dengan termohon, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Cq Kepala Kejari Tanjungpinang.
Dalam kasus korupsi itu dilakukan atas perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti dari penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Tanjungpinang.
Atas perbuatannya masing-masing, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.