Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejari Tanjungpinang Jawab PH Tersangka GTR Adanya Dugaan Keterlibatan Gratifikasi Mantan Kasi Pidsus

Redaksi
8 Feb 2023, 01:48 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:01Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui media center saat memberikan keterangan Klarifikasi jawaban pertanyaan sejumlah Awak Media.

Liputanesia, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui media center menjawab terkait Diprapradilan oleh Penasehat Hukum Geo Taufik Riyan belum lama ini, Rabu (8/2/2023).

Kedatangan sejumlah Awak Media kekantor Kejaksaan Tinggi (Kejari) Tanjungpinang pada minggu lalu, Rabu (4/2), guna mempertanyakan terkait penyelidikan kasus adanya Gratifikasi keterlibatan mantan Kasi Pidsus.

"Apa yang ditanyakan awak media masuk dalam materi gugatan prapid dari penasehat hukum, itu sudah kami jawab dipersidangan dengan jawaban kami tertulis, kemudian kita lampirkan bukti-bukti," jawab Eddowan saat mengelar pertanyaan sejumlah Awak Media pada Rabu (4/2) seminggu yang lalu.

Kejakasaan Negeri Tanjungpinang
Sejumlah Awak Media foto bersama Kejakasaan Negeri Tanjungpinang di ruangan Media Center, Rabu (4/2/2023).

Kemudian dalam proses ini telah dilakukan penyelidikan. Memang saat itu dijamanya Kasi Pidsus D, tapi di tahun 2022 akhir antara bulan November itu ditingkatkan ke penyidikan, kebetulan saat itu saya baru masuk, jelas Eddowan.

Ia menambahkan, Ada informasi bahwa ada Kasi Pidsus yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas, kode etik sifatnya ya, itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), jelasnya.

Setelah permasalahan itu muncul, Saya baru masuk di tim penyelidikan di Januari, di Januari sampai dengan Desember. Dan kami tim yang lain tetap melaksanakan tugas surat perintah penyelidikan, tetapi dia sudah pasif dan pak Kasi Pidsus masuk, gantikan. Nah itulah yang kami jawab, lalu kami tanyakan kepada ahli pidana kemarin, itupun yang ditanya oleh Majelis Hakim.

Apabila surat perintah penyelidikan ini adalah salah satu yang tidak profesional, apakah hasil penyelidikan tim yang kami lakukan penegakan hukum di anggap tidak sah. Sedangkan kami tim penyidik menemukan tindak pidana, dan apakah tindak pidana ini akan kami biarkan tidak masuk pengadilan, dianggap tidak sah, sebutnya lagi.

“Ini ada permasalahan yang berbeda, itu sudah kami jawab juga secara tertulis disidang prapid, sudah kami masukkan dalam surat jawaban kami dan kesimpulan kami. Artinya itu harus dipisahkan,” tutup Eddowan.

Klarifikasi jawaban pertanyaan Sejumlah Awak Media, turut disampaikan langsung oleh Jaksa Madya Eddowan SH,.MH Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Perampasan didampingi Jaksa Madya Imam Asyhar SH,. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Kasubagkum Alex Hsb dan Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Iklan