![]() |
Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe melakukan penggeledahan di RS Arun Lhokseumawe pada Selasa pagi (24/1/2023). |
Liputanesia, Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe melakukan penggeledahan di RS Arun Lhokseumawe pada Selasa pagi (24/1). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen berhasil disita dan ruangan direktur, serta ruangan arsip disegel untuk sementara waktu, Selasa (24/1/2023).
"Penggeledahan, penyitaan dan penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, kata Mukhlis kepada awak media.
Kajari Kota Lhokseumawe Dr. Mukhlis menambahkan, Alhamdulillah hasil sebagian sudah kita dapat, dan setiap saat saya selalu berkoordinasi dengan ppatk.
Minggu yang lalu saya sudah berkoordinasi dengan ppatk Jakarta, mengkoordinasikan semua transaksi keuangan yang berhubungan dengan PT Rumah Sakit Arun, berhubungan dengan calon tersangka serta berhubungan dengan keluarga tersangka termasuk juga penggunaan keuangan diluar PT Rumah Sakit Arun, yang berhubungan dengan keuangan, jelasnya.
"Mengenai kerugian kami belum bisa mengatakan, karena audit masih berjalan, tapi penyelewengan sudah kita temukan, pelanggaran-pelanggaran hukumnya sudah begitu banyak kita temukan, sehingga ini akan kita tingkatkan ke penyidikan.
"Persoalan jumlahnya nanti kita tunggu, jumlah tidak bisa disebutkan, tapi bisa-bisa ini miliaran," kata Mukhlis.
Menurut laporan yang kami terima, Penggeledahan, Penyitaan dan Penyegelan PT. RS Arun Lhokseumawe Selasa dini hari (24/1) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 1/L.1.12/Fd/01/2023, Surat Perintah Penyitaan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 2/L.1.12/Fd/01/2023, Surat Perintah Penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 1/Pen.Pid.B-GLD/2023/PN Lsm.
Dilakukan penyegelan terhadap ruang Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe a.n. Hariadi dan ruang arsip PT. RS. Arun Lhokseumawe.
Dilakukan penyitaan terhadap dokumen keuangan dari PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 sebanyak 4 bundel terkait dugaan Tipikor.
Penulis: Dedi Muliyadi