Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sempat Adu Mulut, Andi Rio: Kami Keberatan, Jika Lahannya Dijadikan Aktivitas Perusahaan AMP Untuk Proyek CV CNB

Redaksi
12 Jul 2022, 00:28 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:22Z
Andi Rio Framantdaha kuasa khusus jumari pemilik lahan hutan mangrove seluas 500 meter persegi di Tanjung Cukang.

Liputanesia, Anambas – Belum lagi selesai empat (4) bulan yang lalu permasalahan hukum terhadap perusahaan AMP yang dilaporkan Andi Rio Framantdaha selaku kuasa khusus pemilik lahan ke Polres Anambas, Senin (11/7/2022).

Kini persoalan tersebut muncul kembali setelah pihak kuasa khusus Andi Rio (Sapaan-Red) mendapatkan kabar, bahwa.

Lahan miliknya kembali dijadikan objek oleh perusahaan AMP di Tanjung Cukang sebagai tempat perlintasan menurunkan alat berat dan menumpuk material Asphalt Proyek milik CV Cipta Nusantara Bersatu.

“Ia, Kami keberatan. jika lahan kami digunakan sebagai tempat untuk keperluan menumpuk bahan material proyek Pengaspalan itu pak,” kata Andi Rio.

Menurut Andi Rio, permasalahan tadi ! yang di tanjung Cukang itu. Pas kebetulan kami mendapatkan kabar dari masyarakat Desa Temburun Pesisir.

Ada tongkang masuk ke area lahan kami membawa alat berat dan bahan material Asphalt, lalu kami langsung pergi kesana untuk mengetahui benar ngaknya yang disampaikan masyarakat.

Tiba disana memang benar sebuah tongkang besar masuk ke area lahan kami dilokasi tersebut. Kamipun langsung menanyakan siapa pemilik barang material Asphalt ini,” tanya Andi Rio kepada salah satu penjaga AMP yang berada dilokasi.

Diduga kapal besar tongkang membawa alat berat dan material ke perusahaan AMP milik CV Cipta Nusantara Bersatu dan sempat dihentikan oleh kuasa khusus pemilik lahan.

Meski sempat terjadi adu mulut dan menghentikan aktivitas dilapangkan, namun pihak perusahaan AMP mengajak kami duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang terjadi kepada pihak CV Cipta Nusantara Bersatu.

“Jika lahan kami dipergunakan, seharusnya ngomong dulu baik-baik, dan jumpai kami. Apalagi lahan tersebut sudah di laporkan ke Polres Anambas. yang masi dalam Proses sebagai Pelapor,” tegas Andi Rio kepada pihak Perusahaan AMP menceritakan kepada sejumlah Wartawan di warung kopi seantano SP I Tarempa pada (9/7) sore.

Sebelumnya, PT Putera Bintan Karya Pemilik Perusahaan AMP di Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur. Sudah diakuisisi, berpindah tangan ke PT Rancang Bangun Mandiri pada tahun 2014 yang lalu.

Bahkan Dishub-LH kepulauan Anambas juga telah menerbitkan surat, agar izin pengoperasian AMP harus diperbaharui kembali.

Artinya, jika perusahaan AMP Masi di operasikan sebagai tempat pengolahan Asphalt seperti yang di dokumentasikan Wartawan saat berada dilapangan, diduga izin pengoperasian tersebut ilegal.

Ditempat terpisah, Humas CV Cipta Nusantara Bersatu, Herlambang. Atau yang biasa di pangil dengan sebutan bulek mengatakan, pihak nya berjanji akan memfasilitasi kuasa khusus pemilik lahan dengan pimpinannya,” ucap bulek.

“Karena saya sendiri masih baru ditunjuk sebagai humas, jadi saya harus mempelajarinya dulu masalah lahan AMP yang di Tanjung Cukang itu.”

Apalagi,” Material yang kita bawa itu untuk kegiatan pembangunan MTQ masjid agung. jadi saya kroscek dulu, dan tentunya kita akan cari jalan yang terbaik kedepannya,” tutup Herlambang singkat kepada sejumlah Wartawan saat ditemui di lokasi kerja depan Masjid Agung. (T.4z)

Iklan